KOTA BEKASI || Sangkakala7.tv
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Definisi Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sejak viralnya LHKPN Rafael Ulun Trisambodo pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, yang berjumlah lebih kurang Rp 56 Milyar, mata publik kini fokus menyoroti kehidupan pejabat pemerintahan dan pejabat negara bahkan sampai ke daerah.
LHKPN RUT sebagai Pejabat Eselon 3 di Kanwil ini dilihat dari jumlahnya memang cukup fantastis.
Kalau kita coba hitung penghasilan yang bersangkutan selama masa kerja ambillah 32 tahun, yang kita pilah-pilah mulai dari Staf, Eselon 4 sampai dengan Eselon 3 sekarang, sesuai pangkat maksimal IVb Pembina Tingkat I, termasuk kenaikan pangkat/golongan, kenaikan gaji berkala, gaji pokok, tunjangan struktural, tunjangan kinerja, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan makan, dipotong pengeluaran bulanan keluarga, pajak” dll, masih sangat jauh dr LHKPN yang dilaporkan.
Jadi wajar saja banyak dugaan muncul bahwa harta itu berasal dari suap, gratifikasi, atau fee proyek, dan ada harta yang tidak tercatat di LHKPN, padahal secara phisik harta tersebut dikuasai oleh keluarga.
Bagaimana dengan pejabat daerah, termasuk pejabat Kota Bekasi ?
Semua pejabat publik, pejabat negara, pejabat pemerintahan dan ASN wajib membuat LHKPN sesuai UU No. 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 7 tahun 2016, Tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
Saya sudah melihat LHKPN pejabat di Pemkot Bekasi dan beberapa daerah lain, dari mulai Direksi BUMD Kabupaten/Kota, BLU/RSUD Kabupaten lain, beberapa OPD, sampai Plt Walikota.
Dari yang saya baca LHKPN mereka sejauh ini masih dlm batas kewajaran, tapi saya akan mendalami lagi untuk cek perbandingan antara phisik yg kasat mata dimiliki dengan kekayaan yg dilaporkan.
Saya menulis disini hanya untuk mengingatkan saja agar pejabat ” dalam membuat LHKPN melaporkan harta yang dimilikinya sesuai fakta yang ada, jangan disamarkan, atau dititipkan, atau dialihkan ke anak, ipar, adik, saudara, dan seterusnya”.
Jangan sampai kalau sedang apes dan tersandung kasus, ternyata setelah terkena TPPU, harta yg dimiliki ketahuan 10 kali lipat lebih banyak dari yg dilaporkan.
Contoh untuk itu sudah banyak.
Dan bukan hanya itu, sekarang LHKPN sudah sangat terbuka dan mudah diakses oleh siapapun. Jadi jangan coba-coba menyembunyikannya.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menghimbau kepada masyarakat agar mengakses LHKPN para pejabat dan melaporkannya kepada KPK jika ditemukan hal Hal yang tidak wajar.
Penulis : Pemantau Kebijakan Publik, DRS. H. R. Achmad Zulnaini, S.H. M.Si







