Edarkan 1382 Butir Pil Ekstasi, 2 Warga Rohul Diringkus Polisi

- Redaktur

Jumat, 31 Maret 2023 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau || Sangkakala7.tv
Dua orang warga Rohul berinisial AS (25) dan AA (24) diringkus Polisi karena terlibat Narkotika di kota Pekanbaru, pada hari Minggu (19/3/2023) lalu.

Kapolsek Kompol I Komang Aswatama membenarkan hal itu dan mengatakan, bahwa, Pelaku AS ini merupakan keluarga dari mantan Sekda Rohul yang menjabat dari tahun 2011 hingga 2018.

“Memang pelaku (AS) ini ada hubungan dengan mantan Sekda Rohul namun, bukan sebagai anak tapi semacam ada hubungan keluarga seperti itu (Kerabat),” kata I Komang, kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Pelaku AS tidak sendirian, Kapolsek juga turut mengamankan AA (24), pada hari Minggu 19 Maret 2023 di Jalan Purwodadi ujung, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Dari tangan AA, Polisi menemukan ribuan butir pil ekstasi siap edar.

“Kedua tersangka kita tangkap di Jalan Purwodadi dengan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 1382 butir,” ujar I Komang.

Ribuan Pil Ekstasi itu terdiri dari 1032 butir merk Supermen warna biru dan 350 butir merk tengkorak warna kuning serta sekira 45,52 gram dalam kondisi hancur.

Dari hasil pemeriksaan ternyata, kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar, mereka berdua menjual di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Dimana, per butirnya dijual seharga Rp.250 ribu.

“Mereka berdua berasal dari Rohul. Menurut pengakuannya, kedua tersangka ini sudah melakukan mengedar barang haram itu selama 3 bulan terakhir, rencananya akan diedar di Pekanbaru saja, 250 ribu perbutirnya,” jelas I Komang.

“Kedua Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) jo pasal 131 ayat(1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya palin singkat 6 tahun penjara,” Terang I Komang menutup.

(KP-065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru