PALU – SULTENG || Sangkakala7.tv
Telah berlangsung kegiatan Pengamanan pelaksanaan Eksekusi / pengosongan / pembongkaran atas objek Sengketa berupa Sebidang Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya Sertifikat Hak Milik, Nomor 01445 / Kamonji / Palu Barat – Palu Sulawesi Tengah, berdasarkan isi Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A.Palu, Nomor : 92 / Pdt .G /2013 / PN , Palu, lokasi Eksekusi di Jl. WR. Supratman Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, kata Kapolsek Palu Barat AKP. Rustang, SH., MH kepada Wartawan lewat WhatsApp, Senin 3 Juli 2023.
Lanjutnya, pada pukul 10.30 wita, Giat apel personil yang terlibat dalam Spint pelaksanaan eksekusi di laksanakan di halaman Mako Polsek Palu Barat yang di pimpin Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, SH., MH.

Pada Pukul 11.00 Wita, Giat Eksekusi di awali dengan pembacaan Surat putusan oleh Bapak Supriady ( Panitera ) Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu, yang di hadiri :
1, Kompol, Romy, SH., MH ( Kabag Ops Polresta Palu, 2, Muhammad Rizal, ( Lurah Kamonji ), 3, Pemohon ( Ny.Halimah ), 4, Kuasa Hukum Pemohon ( Riswanto Lasdin ), 5, Pemohon ( Hj. Raby / Abd.Malik Wa Daning ), 6, Supriady ( Panitera ), 7, Yapto Tutel ( Juru Sita ), 8, Ambo Raja ( Juru sita ).
Dikatakan Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, SH., MH, bahwa kegiatan Pelaksanaan Eksekusi / Pengosongan / Pembongkaran atas objek Sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang bersertifikat Hak Milik, Nomor : 01445 / Kamonji/ Palu Barat – Palu Sulawesi Tengah , berjalan tanpa ada perlawanan dari pihak tergugat dan selanjutnya dilakukan pembongkaran bangunan yang berada di lahan Eksekusi dengan menggunakan Alat Berat Excavator, jelas AKP Rustang, SH., MH.
(Fitri)







