KAPOLSEK PALU BARAT MENGAMANKAN GIAT PELAKSANAAN EKSEKUSI

- Redaktur

Senin, 3 Juli 2023 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU – SULTENG || Sangkakala7.tv
Telah berlangsung kegiatan Pengamanan pelaksanaan Eksekusi / pengosongan / pembongkaran atas objek Sengketa berupa Sebidang Tanah dan Bangunan yang berdiri di atasnya Sertifikat Hak Milik, Nomor 01445 / Kamonji / Palu Barat – Palu Sulawesi Tengah, berdasarkan isi Putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A.Palu, Nomor : 92 / Pdt .G /2013 / PN , Palu, lokasi Eksekusi di Jl. WR. Supratman Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, kata Kapolsek Palu Barat AKP. Rustang, SH., MH kepada Wartawan lewat WhatsApp, Senin 3 Juli 2023.

Lanjutnya, pada pukul 10.30 wita, Giat apel personil yang terlibat dalam Spint pelaksanaan eksekusi di laksanakan di halaman Mako Polsek Palu Barat yang di pimpin Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, SH., MH.

Pada Pukul 11.00 Wita, Giat Eksekusi di awali dengan pembacaan Surat putusan oleh Bapak Supriady ( Panitera ) Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palu, yang di hadiri :
1, Kompol, Romy, SH., MH ( Kabag Ops Polresta Palu, 2, Muhammad Rizal, ( Lurah Kamonji ), 3, Pemohon ( Ny.Halimah ), 4, Kuasa Hukum Pemohon ( Riswanto Lasdin ), 5, Pemohon ( Hj. Raby / Abd.Malik Wa Daning ), 6, Supriady ( Panitera ), 7, Yapto Tutel ( Juru Sita ), 8, Ambo Raja ( Juru sita ).

Dikatakan Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, SH., MH, bahwa kegiatan Pelaksanaan Eksekusi / Pengosongan / Pembongkaran atas objek Sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang bersertifikat Hak Milik, Nomor : 01445 / Kamonji/ Palu Barat – Palu Sulawesi Tengah , berjalan tanpa ada perlawanan dari pihak tergugat dan selanjutnya dilakukan pembongkaran bangunan yang berada di lahan Eksekusi dengan menggunakan Alat Berat Excavator, jelas AKP Rustang, SH., MH.

(Fitri)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas PPPA Tapteng Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:42 WIB

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB