Satreskrim Polres Kendal Berhasil Tangkap Wawan Gentho Pembunuh Operator Wahana Pasar Malam

- Redaktur

Jumat, 14 Juli 2023 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, JATENG || Sangkakala7.tv
Polres Kendal Polda Jateng bergerak dengan cepat menangkap tersangka pembunuhan operator wahana pasar malam di lapangan Tanggul Malang, Desa Korowelang Kulon, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Tersangka pembunuhan bernama Wahyu Kurniawan alias Wawan Gentho, warga Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon. Tersangka datang ke tempat permainan menggunakan sepeda motor Yamaha PCX warna hitam bernopol H 4659 XM. Lalu melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk.

Saat kejadian Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, tersangka bermaksud meminta uang keamanan sebesar Rp.30.000 kepada penyelenggara pasar malam di lapangan Tanggul Malang. Namun penyelenggara tidak memberi uang kepada tersangka.

Kemudian tersangka mengambil pisau lipat dari dashboard motornya sambil marah-marah dan menantang semua orang yang ada di wahana pasar malam tersebut.

Melihat pelaku membawa pisau lipat, sejumlah karyawan wahana pasar malam keluar sambil membawa besi dan kayu. Yakni dengan maksud menanyakan kemauan tersangka.

Selanjutnya, korban yang bernama Aris Ismawanto (29) warga Magelang, berusaha mendekati tersangka. Namun, tersangka merasa akan dikeroyok sehingga tersangka langsung ke arah korban dan menusuk dada bagian kiri korban menggunakan pisau lipat.

“Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Lalu Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, sekitar pukul 17.00 WIB Kamis kemarin,” ungkap Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam dalam konferensi pers di Mapolres Kendal Jumat (14/7/2023) siang.

Kapolres melanjutkan, pasca kejadian korban sempat dibawa ke RSUD Kendal. Namun nyawa korban tidak tertolong.

Diketahui, tersangka merupakan residivis. Pada 2014 terlibat kasus penganiayaan dan tahun 2016 menjadi tersangka kasus kekerasan.

Adapun dalam kasus ini, tersangka dikenai Pasal 338, 340, dan 351 KUHP. Yakni dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau dipenjara paling lama 20 tahun.

“Tersangka juga sengaja kabur. Untuk hukumannya seumur hidup, hukuman mati, atau dipenjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres.

Dalam ungkap kasus ini, Wawan Gentho (30) alias tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, baru kali pertama meminta uang keamanan di wahana pasar malam tersebut. Rencananya, uang keamanan itu akan digunakan untuk membeli miras.

Adapun pisau lipat miliknya, sudah berada di dashboard motor sejak lima hari lalu. “Korban mendekati saya pak. Saya takut. Setelah nusuk spontan itu saya lari. Uang itu mau saya belikan minuman lagi rencananya pak,” akunya.

(HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan
Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung
Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum
KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak
Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya
Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kabupaten Toba Raih Dua Penghargaan Lomba Posyandu Sumut 2026

Sabtu, 7 Nov 2026 - 19:11 WIB