Aparat Satpol PP Tidak Tebang Pilih Beranguskan Peredaran Miras di Selayar

- Redaktur

Rabu, 19 Juli 2023 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar, Sulsel || Sangkakala7.tv
Ditengah keterbatasan porsi anggaran, Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan, terus mengintensifkan dan bergerak massif melakukan giat penegakan ketentuan peraturan daerah (Perda) dengan menguber para terduga penyedia, pemilik, serta pengusaha penjual minuman beralkohol dan atau minuman keras (miras).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan, Saparuddin, S. Sos menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk ‘memburu’ dan menindak tegas setiap orang yang dengan tanpa hak menyimpan, memiliki dan atau menguasai minuman keras (miras) yang tidak dilengkapi dokumen izin penjualan miras.

Kita akan menindak siapapun dia, tanpa tebang pilih dan melihat kedudukan atau jabatannya, terutama mereka pedagang miras ekspor.

Saat ini, personil Intel Satpol PP telah dikerahkan dan menyebar di lapangan untuk mengidentifikasi titik titik lokasi yang diduga kerap menjadi area transaksi minuman beralkohol tak berizin.

Beberapa diantaranya bahkan telah ditetapkan sebagai target operasi (TO) dan tengah didalami informasinya untuk mematangkan rencana penangkapan serta penyitaan barang bukti Kepemilikan miras illegal.

Terpisah, Kabid Penegakan Perda, Eriek Gunawan, SH, membenarkan informasi pemanggilan dan pemeriksaan perempuan K oleh aparat penyidik pegawai negeri sipil (Satpol PP).

Memang benar, kita telah melakukan pemanggilan terhadap perempuan K, salah satu pemilik minuman beralkohol tak berizin, yang beberapa waktu lalu sempat disita barang buktinya oleh Satpol PP.

Pemanggilan awal dilakukan Kamis, (13/7) kemarin, namun karena alasan sakit yang bersangkutan diwakili kuasa hukumnya untuk datang ke Mako Satpol PP guna dimintai keterangan dengan menyertakan surat kuasa dari clientnya.

Pemeriksaan kedua dilakukan Selasa, (18/7) siang, setelah perempuan K, dinyatakan sembuh dari sakitnya.

Keterangan saksi dan perempuan K, telah dituangkan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) yang Insha Allah pada pekan depan akan ditingkatkan dari penyidikan ke tahap P21 (pelimpahan) berkas dan barang bukti ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Selayar, terangnya.

(Fadly Syarif)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan
Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung
Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum
KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak
Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya
Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kabupaten Toba Raih Dua Penghargaan Lomba Posyandu Sumut 2026

Sabtu, 7 Nov 2026 - 19:11 WIB