Tidak Ada Ruang Toleransi Bagi Peredaran Narkotika, Polres Taput Tangkap Bandar Narkoba Jenis Ganja

- Redaktur

Rabu, 26 Juli 2023 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara tidak memberikan ruang toleransi bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan berhasilnya menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja kering dari Dusun Sikkam Sirau-rau, Kelurahan Hutatoruan III Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, saat konfrensi pers mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 24 Juli 2023, sekira pukul 17.00 WIB.

Bandar narkoba berinisial PL (37), warga Lumban Jurjur, Kelurahan Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung, Taput.

Penangkapan berhasil atas dukungan masyarakat dan informasi yang diberikan kepada petugas Sat Narkoba Polres Taput.

Mendapatkan informasi yang diberikan masyarakat itu akurat, tim langsung bergerak cepat mengepung warung yang disebut sebagai lokasi tempat transaksi.

Di dalam warung tersangka PL bersama dengan 4 (empat) orang temannya, yaitu HS (42), warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung, GAH (20), warga Hutabagasan Desa Hapoltahan Tarutung, SPL (27), warga Simaungmaung Pea Kelurahan Hutatoruan Toruan Xl, Kecamatan Tarutung dan FPL (29), warga Simaungmaung Pea kelurahan Hutatoruan Toruan XI, Tarutung.

Hasil penggeledahan dari tangan PL ditemukan Barang Bukti Narkoba seberat 155,46 gram yang di bungkus di dalam 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah staples warna orange, 4 (empat) lembar kertas bungkus nasi warna coklat, 1 (satu) kotak anak staples, 1 (satu) handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah plastic warna hijau dan 1 (satu) buah tas karung, yang disimpan di bawah seng di belakang rumahnya.

Sedangkan dari 4 temannya yang lain dua diantarannya HS dan GAH hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Keduanya dilakukan assesmen ke BBNK Simalungun dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi di Lubuk Pakam Deli Serdang.

Untuk kedua orang yang lainnya yaitu SPL dan FPL hasil tes urine mereka negatif menggunakan narkoba dan barang bukti juga tidak ditemukan dan mereka dipulangkan.

Sedangkan tersangka PL saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru