Tidak Ada Ruang Toleransi Bagi Peredaran Narkotika, Polres Taput Tangkap Bandar Narkoba Jenis Ganja

- Redaktur

Rabu, 26 Juli 2023 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Petugas Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara tidak memberikan ruang toleransi bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Hal tersebut dibuktikan dengan berhasilnya menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja kering dari Dusun Sikkam Sirau-rau, Kelurahan Hutatoruan III Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, saat konfrensi pers mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 24 Juli 2023, sekira pukul 17.00 WIB.

Bandar narkoba berinisial PL (37), warga Lumban Jurjur, Kelurahan Hutatoruan III, Kecamatan Tarutung, Taput.

Penangkapan berhasil atas dukungan masyarakat dan informasi yang diberikan kepada petugas Sat Narkoba Polres Taput.

Mendapatkan informasi yang diberikan masyarakat itu akurat, tim langsung bergerak cepat mengepung warung yang disebut sebagai lokasi tempat transaksi.

Di dalam warung tersangka PL bersama dengan 4 (empat) orang temannya, yaitu HS (42), warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung, GAH (20), warga Hutabagasan Desa Hapoltahan Tarutung, SPL (27), warga Simaungmaung Pea Kelurahan Hutatoruan Toruan Xl, Kecamatan Tarutung dan FPL (29), warga Simaungmaung Pea kelurahan Hutatoruan Toruan XI, Tarutung.

Hasil penggeledahan dari tangan PL ditemukan Barang Bukti Narkoba seberat 155,46 gram yang di bungkus di dalam 34 (tiga puluh empat) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah staples warna orange, 4 (empat) lembar kertas bungkus nasi warna coklat, 1 (satu) kotak anak staples, 1 (satu) handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) buah plastic warna hijau dan 1 (satu) buah tas karung, yang disimpan di bawah seng di belakang rumahnya.

Sedangkan dari 4 temannya yang lain dua diantarannya HS dan GAH hasil tes urine dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Keduanya dilakukan assesmen ke BBNK Simalungun dan selanjutnya dilakukan rehabilitasi di Lubuk Pakam Deli Serdang.

Untuk kedua orang yang lainnya yaitu SPL dan FPL hasil tes urine mereka negatif menggunakan narkoba dan barang bukti juga tidak ditemukan dan mereka dipulangkan.

Sedangkan tersangka PL saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB