Rokan Hulu, Riau || Sangkakala7.tv
Harga Pupuk Subsidi melambung tinggi dan tidak sesuai HET menjadi masalah serius yang sangat merugikan para petani di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau.
Terkait keluhan petani terhadap langkanya ketersediaan Pupuk Subsidi karena maraknya peredaran gelap (Ilegal) Pupuk Subsidi, dan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diduga dilakukan oleh para Sindikat Mafia Pupuk di Kabupaten Rohul, Riau ini, pihak penegak hukum didesak untuk segera melakukan Tindakan Hukum.
Manyikapi hal tersebut, Pihak Kejari Rohul telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa setidaknya 20 orang saksi, serta melakukan wawancara dengan kuesioner terhadap 5 (Lima) Kelompok Tani.
Tim Penyidik Kejari Rohul menggelar Ekspos Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait adanya dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rohul TA 2019 – 2022. Ekspose digelar di Aula kantor Kejari Rohul dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rokan Hulu, Kamis (27/07/2023).
Ekspose tersebut dihadiri oleh : Kepala Kejari (Kajari) Rohul, Fajar Haryowimbuko, SH., MH, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Kasubagbin dan Kasi Barang Bukti dan Barang (Kasi BB) Rampasan dan juga para Kasubsi dan Jaksa Fungsional lingkup Kejari Rohul.
Dihadapan Kejari Rohul, Kasi Pidsus menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilaksanakan dengan teliti dan telah mengumpulkan barang bukti(BB) dengan menghadirkan beberapa saksi serta para kelompok tani.

“Dengan perjalanan yang panjang, hasil dari penyelidikan Tim Pidsus Kejari Rohul sudah mendapatkan barang bukti, yaitu berupa penjualan pupuk bersubsidi ditingkat pengecer yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan terdapat fakta dilapangan adanya penyaluran fiktif terhadap petani yang tercantum dalam RDKK,” jelas Kasi Pidsus kepada Wartawan, Jumat (28/7/2023).
Sesuai apa yang di sampaikan oleh Kasi Pidsus, Kajari Rohul mengatakan, dari hasil gelar perkara (Ekspos) maka sudah bisa ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
“Mulai hari ini perkara ini bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dikarenakan sudah di ketemukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan Negara,” tegas Kejari Rohul, Fajar Haryowimbuko.
Fajar memerintahkan Tim Penyidik pada Kejari Rohul segera memanggil para saksi agar perkara ini lebih terang tentang tindak pidana yang terjadi.
“Penanganan perkara ini dianggap penting karena pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan oleh Petani, yang secara umum akan meningkatkan produktifitas pertanian serta menjaga Ketersediaan Pangan Nasional,” tandas Fajar menutup.
(KP-065)







