Polres Taput Ungkap Praktik Judi Togel, Satu Pelaku di Desa Simamora Tarutung Ditangkap

- Redaktur

Senin, 31 Juli 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Polres Taput) Polda Sumatera Utara kembali mengungkap praktik perjudian jenis togel. Satu pelaku judi togel dari Desa Simamora, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara ditangkap.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Taput dalam memerangi praktik perjudian di wilayahnya.

“Kami tidak main-main terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Taput. Siapapun yang melawan hukum akan kami tindak,” tegas AKBP Johanson Sianturi dalam keterangannya di Mapolres Taput, Senin (31/7/2023).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Taput AKP Zuhatta Mahadi menambahkan, pengungkapan praktik judi togel di Desa Simamora, Kecamatan Tarutung berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Penangkapan bermula atas informasi dari masyarakat, dimana selama ini pelaku sudah sering melakukan aktifitasnya memperjualbelikan togel yang membuat warga resah,” jelas Zuhatta Mahadi.

Pelaku berinisial AM (63) Warga Desa Simamora, Kecamatan Tarutung berhasil ditangkap saat melakukan aktifitasnya memperjual belikan nomor tebakan togel di salah satu warung di Desa Simamora, pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50.000 dan 1 unit Handphone merek OPPO Warna Putih berisikan nomor tebakan angka togel.

“Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Taput masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut hingga ke koordinator atau ke bandar besarnya,” pungkas Zuhatta.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB