Diduga Rugikan Negara, DPN PETIR Laporkan Proyek Kemen PUPR TA. 2019 Senilai Rp. 31,89 Miliar

- Redaktur

Kamis, 3 Agustus 2023 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau || Sangkakala7.tv
Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Pemuda, Tri Karya (DPN Ormas PETIR) melaporkan dugaan korupsi pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana prasarana (Sarpras) Sekolah yang berada di 2 (Dua ) Kabupaten, yakni Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau.

Anggaran pembangunan (Rehab dan Renovasi) Sekolah di 2 Kabupaten tersebut dibiayai oleh APBN melalui Kementerian PUPR TA. 2019, yang dimenangkan oleh PT.Tata Guna Pratama dengan nilai anggaran sebesar Rp.31.894.391.017.

Ketua DPN PETIR Jackson Sihombing selaku Pelapor saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau menjelaskan, bahwa hasil pembangunan yang terlaksana tersebut diduga tidak bermanfaat bagi Sekolah yang menerima bantuan.

“Rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah bermain dalam pengerjaan Rehabilitasi Renovasi Sekolah yang ada di Rohul dan Rohil, dampaknya, Pihak Sekolah banyak komplain.

Bahkan, hingga sekarang beberapa Sekolah belum ada yang Serah Terima hasil pekerjaan tersebut ke pihak Sekolah. Kemudian masih ada yang finishing pekerjaan sekolah, padahal anggaran Tahun 2019 (4 tahun yang lalu),” beber Jackson, Rabu (02/08/23) usai menyerahkan Berkas laporannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dalam uraian Laporan pihak PETIR menyebutkan, bahwa objek pekerjaan rehabilitasi di Kabupaten Rokan Hulu ada 6 (enam) sekolah, antara lain SMKN 2 Rambah, SDN 021 Tambusai Utara, SDN 015 Rokan IV Koto, SDN 006 Rambah, SDN 023 Rambah, dan SDN 015 Rambah Samo.

Sementara, untuk objek Rehabilitasi Sekolah yang ada di Kabupaten Rokan Hilir ada 15 sekolah; SDN 026 Banjar XII, SDN 016 Sekeladi, SDN 005 Sedinginan, SDN 025 Sekeladi, SDN 004 Sekeladi, SDN 035 Sekeladi , SDN 002 Sintong, SDN 007 Ujung Tanjung, SDN 012 Bagan Batu, SDN 031 Bakti Makmur, SDN 006 Pelita Bagan Sinembah, SDN 001 Bangko Kanan, SDN 016 Bangko Pusako, dan SMPN 10 Bangko Pusako.

“Hasil pekerjaan sangat berpotensi merugikan Negara. Semua dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), Gambar perencanaan serta dokumen penting lainnya sudah kita lampirkan sebagai petunjuk untuk Lidik dan Sidik Kejaksaan Tinggi Riau, kita sangat berharap, Bapak Kepala kejaksaan tinggi Riau merespon atau menindaklanjuti laporan kita, ” harap Jackson.

(KP-065)

Sumber : DPN PETIR

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB