Polres Taput Berhasil Mengungkap Kasus Pemasok Narkotika Jenis Ganja Kering Seberat 740 Gram

- Redaktur

Selasa, 8 Agustus 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Setelah berhasil menangkap tersangka PL atas kasus peredaran narkoba jenis ganja kering, Senin, 24 Juli 2023, Polres Taput, Polda Sumut mengungkap tersangka baru yang merupakan satu sindikat sebagai pemasok barang.

Tersangka baru yaitu VPS ( 48 ) warga Jl.Kornelius Lumbantobing, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung Taput.

Demikian di sampaikan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, melalui kasat narkoba AKP M.Agus Santoso kepada wartawan di mapolres Taput, Senin, 8 Agustus 2023.

Tersangka VPS berhasil di tangkap Opsnal Sat Narkoba dari kediamanya di Jl. Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Minggu, 6 Agustus 2023.

Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Ganja Kering dengan berat 740 gram yang disembunyikan di bagasi sepeda motornya dan sebahagian di rumahnya.

Berhasilnya tim menangkap tersangka VPS, setelah dilakukan pengembangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka PL.

Keterangan PL menyebut, bahwa narkoba jenis ganja kering yang di edarkannya selama ini berasal dari VPS.

Berdasarkan keterangan PL lah tim bergerak dan langsung mengejar tersangka VPS dan berhasil menangkapnya.

Setelah VPS di tangkap dan diperiksa, dirinya mengakui bahwa dialah sebagai pemasok ganja kering selama ini kepada tersangka PL untuk diperjual belikan.

Sedangkan ganja kering tersebut di peroleh dari temannya dari Medan yang selalu dikirim melalui Bus Umum KBT ke Tarutung.

Saat ini penyidik masih mengembangkan keterangan VPS untuk menjadi bahan penyelidikan terhadap tersangka-tersangka lain.

Kedua tersangka saat ini sudah di tahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1 ) subs Pasal 111 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru