Polres Taput Berhasil Mengungkap Kasus Pemasok Narkotika Jenis Ganja Kering Seberat 740 Gram

- Redaktur

Selasa, 8 Agustus 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Setelah berhasil menangkap tersangka PL atas kasus peredaran narkoba jenis ganja kering, Senin, 24 Juli 2023, Polres Taput, Polda Sumut mengungkap tersangka baru yang merupakan satu sindikat sebagai pemasok barang.

Tersangka baru yaitu VPS ( 48 ) warga Jl.Kornelius Lumbantobing, Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung Taput.

Demikian di sampaikan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, melalui kasat narkoba AKP M.Agus Santoso kepada wartawan di mapolres Taput, Senin, 8 Agustus 2023.

Tersangka VPS berhasil di tangkap Opsnal Sat Narkoba dari kediamanya di Jl. Kornelius Lumbantobing Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Minggu, 6 Agustus 2023.

Saat ditangkap, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Ganja Kering dengan berat 740 gram yang disembunyikan di bagasi sepeda motornya dan sebahagian di rumahnya.

Berhasilnya tim menangkap tersangka VPS, setelah dilakukan pengembangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka PL.

Keterangan PL menyebut, bahwa narkoba jenis ganja kering yang di edarkannya selama ini berasal dari VPS.

Berdasarkan keterangan PL lah tim bergerak dan langsung mengejar tersangka VPS dan berhasil menangkapnya.

Setelah VPS di tangkap dan diperiksa, dirinya mengakui bahwa dialah sebagai pemasok ganja kering selama ini kepada tersangka PL untuk diperjual belikan.

Sedangkan ganja kering tersebut di peroleh dari temannya dari Medan yang selalu dikirim melalui Bus Umum KBT ke Tarutung.

Saat ini penyidik masih mengembangkan keterangan VPS untuk menjadi bahan penyelidikan terhadap tersangka-tersangka lain.

Kedua tersangka saat ini sudah di tahan di Polres Taput untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1 ) subs Pasal 111 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB