Kikis Habis Penyalahgunaan Narkotika, Polres Taput Kembali Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

- Redaktur

Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Polres Tapanuli Utara Polda Sumut, tak main-main untuk mengkikis habis penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kabupaten Taput.

Buktinya kelihatan, selama dua pekan terakhir satuan Reserse Narkotika berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K., MH, melalui Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso kepada Wartawan di Mapolres Taput, Rabu , 10 Agustus 2023 membenarkan hal tersebut.

Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba di Wilayah Taput selama dua pekan terakhir kita berhasil menangkap 3 orang pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar.

Terakhir, Selasa, 9 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib, satu orang tersangka berhasil ditangkap atas nama DRH (26) warga Jl. Sinarta no. 27, Kecamatan Siantar Timur, Kodya Siantar.

DRH berhasil di tangkap dari Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.

Dijelaskan, Saat itu tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana petugas menemukan barang bukti narkoba berupa 19 (sembilan belas) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 (tiga koma delapan satu) gram yang di simpan di kotak rokok Union.

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa dirinyalah pemilik narkoba jenis sabu tersebut dan hendak menjual kepada seseorang yang telah janjian melalui telephone.

Tentu keberhasilan sat Narkoba untuk mengungkap beberapa kasus penyalagunaan Narkoba di Wilayah Taput, tidak lepas dari peran serta masyarakat.

Atas dukungan dari masyarakatlah sehingga Polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalagunaaan Narkoba selama ini.

Kita akan konsisten untuk mengkikis habis peredaran Narkotika di Wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DRH sudah di tahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya.

Kepada tersangka di kenakan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB