Kikis Habis Penyalahgunaan Narkotika, Polres Taput Kembali Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

- Redaktur

Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Polres Tapanuli Utara Polda Sumut, tak main-main untuk mengkikis habis penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Kabupaten Taput.

Buktinya kelihatan, selama dua pekan terakhir satuan Reserse Narkotika berhasil menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K., MH, melalui Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso kepada Wartawan di Mapolres Taput, Rabu , 10 Agustus 2023 membenarkan hal tersebut.

Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus Narkoba di Wilayah Taput selama dua pekan terakhir kita berhasil menangkap 3 orang pelaku yang berstatus sebagai bandar dan pengedar.

Terakhir, Selasa, 9 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib, satu orang tersangka berhasil ditangkap atas nama DRH (26) warga Jl. Sinarta no. 27, Kecamatan Siantar Timur, Kodya Siantar.

DRH berhasil di tangkap dari Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara.

Dijelaskan, Saat itu tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual beli.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana petugas menemukan barang bukti narkoba berupa 19 (sembilan belas) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,81 (tiga koma delapan satu) gram yang di simpan di kotak rokok Union.

Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa dirinyalah pemilik narkoba jenis sabu tersebut dan hendak menjual kepada seseorang yang telah janjian melalui telephone.

Tentu keberhasilan sat Narkoba untuk mengungkap beberapa kasus penyalagunaan Narkoba di Wilayah Taput, tidak lepas dari peran serta masyarakat.

Atas dukungan dari masyarakatlah sehingga Polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalagunaaan Narkoba selama ini.

Kita akan konsisten untuk mengkikis habis peredaran Narkotika di Wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DRH sudah di tahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya.

Kepada tersangka di kenakan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB