Kurang dari 24 Jam, Penganiaya Putri Kandung Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Taput.

- Redaktur

Kamis, 17 Agustus 2023 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarutung, Taput || Sangkakala7.tv
Perilaku tak terpuji kini muncul ke permukaan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap putrinya sendiri.

Pasalnya, seorang ayah berinisial ML (41) warga Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara itu, tega menganiaya anak kandung sendiri tanpa ada persaaan, ungkap Humas Polres Taput, Alpon Barimbing, Kamis 17 Agustus 2023.

Korban NL yang masih berusia 8 tahun tersebut harus mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya, akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan peristiwa tersebut.

Zuhatta menambahkan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 13 agustus 2023 bertempat di rumahnya sendiri dan dilaporkan, Senin 14 Agustus 2023.

Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi.

Kurang dari 24 Jam, tepatnya Selasa, 15 agustus 2023, tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiaan.

Korban yang didampingi neneknya saat melaporkan kejadian tersebut menceritakan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban ditanya tersangka ML keberadaan neneknya.

Karena tidak langsung dijawab oleh korban, lalu tersangka emosi tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patahnya.

Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya.

Selama ini tersangka berprilaku kasar terhadap anaknya-anaknya karena sering mabuk, sehingga 2 anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.

Ibu koban sendiri sekitar 5 bulan yang lewat sudah meninggalkan tersangka dan anak-anaknya karena tidak sanggup atas perilaku suami.

Saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, “terangnya.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB