Kurang dari 24 Jam, Penganiaya Putri Kandung Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Taput.

- Redaktur

Kamis, 17 Agustus 2023 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarutung, Taput || Sangkakala7.tv
Perilaku tak terpuji kini muncul ke permukaan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap putrinya sendiri.

Pasalnya, seorang ayah berinisial ML (41) warga Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara itu, tega menganiaya anak kandung sendiri tanpa ada persaaan, ungkap Humas Polres Taput, Alpon Barimbing, Kamis 17 Agustus 2023.

Korban NL yang masih berusia 8 tahun tersebut harus mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya, akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan peristiwa tersebut.

Zuhatta menambahkan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 13 agustus 2023 bertempat di rumahnya sendiri dan dilaporkan, Senin 14 Agustus 2023.

Setelah kita menerima pengaduan, penyidik dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi.

Kurang dari 24 Jam, tepatnya Selasa, 15 agustus 2023, tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiaan.

Korban yang didampingi neneknya saat melaporkan kejadian tersebut menceritakan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban ditanya tersangka ML keberadaan neneknya.

Karena tidak langsung dijawab oleh korban, lalu tersangka emosi tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah-patahnya.

Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya.

Selama ini tersangka berprilaku kasar terhadap anaknya-anaknya karena sering mabuk, sehingga 2 anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.

Ibu koban sendiri sekitar 5 bulan yang lewat sudah meninggalkan tersangka dan anak-anaknya karena tidak sanggup atas perilaku suami.

Saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, “terangnya.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru