PALU, SULTENG || Sangkakala7.tv
Team gabungan bersama Team Opsnal Polsek Palu Barat bersama dengan Team Opsnal Polresta Palu telah mengamankan 1 (satu) orang terduga Pelaku Penganiayaan yang terjadi di Los Ikan Pasar Inpres, Jln. Labu, Kel.Balaroa, Kec. Palu Barat Kota Palu, Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 Wita di BTN Puskud Kel. Palupi Kec. Tatanga Kota Palu, dikatakan Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, SH., MH.
Lanjut AKP Rustam, adapun indentitas tersangka yaitu ;
Nama : Ahmad Husain Alias Caing, TTL : Majene, 29 Maret 2003, Suku Mandar, Agama Islam, Alamat ; Jl.Sungai Manonda, Lorong Sukur, Kel. Duyu, Kec. Tatanga Kota Palu.
Adapun barang Bukti yang di amankan yakni 1 (satu) buah gunting masih dalam Pencarian kata AKP Rustam.
Adapun Kronologis Penangkapan, pada hari Sabtu 19 Agustus 2023, Team Opsnal Palu Barat menerima laporan sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, Team Opsnal Polsek Palu Barat dan team Opsnal Polresta Kota Palu melakukan penyidikan dan kemudian mendapat informasi jika pelaku penganiayaan tersebut bernama Caing, sehingga kemudian Team opsnal gabungan Polsek Palu Barat dan Opsnal Polresta Palu mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di BTN Puskud Kelurahan Palupi.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Palu untuk di proses lebih lanjut, terang AKP Rustang, SH., MH.
Sementara Fakta dilapangan dan hasil introgasi Pelaku berinisial AH alias Caing telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap korban Bernama Ajiran dengan menggunakan 1 ( satu ) buah gunting.
Adapun pokok permasalahan yang terjadi bermula saat Lk. Ajiran (warga Kalora) memakai piring timbangan milik Lk. Caing (penjual ikan) untuk digunakan mengambil air, barang tersebut digunakan oleh Lk. Ajiran untuk menimbang ikan jualan miliknya, sehingga Lk. Ajiran langsung dipukul sebanyak 2 (dua ) kali dibagian muka dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal oleh Lk.Caing dengan memegang gunting, kemudian Lk. Ajiran berhasil di temukan Lk.Caing dan langsung menusuk Lk. Ajiran tersebut sebanyak 2 (dua) Kali, yang mengenai kepala dan dada tengah Lk. Ajiran.
Setelah itu Ajiran pulang rumah neneknya di Kelurahan Kabonena untuk melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga, dari Desa Kalora datang ke Pasar Inpres Manonda Palu dengan tujuan hendak balas dendam.
Akibat dari balas dendam tersebut terdapat 1 (satu) orang korban luka berat dengan menggunakan parang yakni Lk Alimuddin.M alias Gondrong (penjual ikan) dan sekarang dirawat di RS Anatapura Palu untuk mendapatkan penanganan medis, kata AKP Rustam.
Untuk itu pelimpahan laoran Polisi ke Polresta Kota Palu untuk Proses lebih lanjut, dan penyerahan tersangka AH alias Caing ke Polresta Kota Palu untuk Proses lebih Lanjut.
Sementara itu mencari barang bukti yang digunakan pelaku pada saat pidana penganiayaan, tutur AKP Rustang, SH., MH.
(Fitri)







