Keluarga Korban Penganiayaan Mengapresiasi Reaksi Cepat Polres Taput Tangkap 2 Orang Pelaku

- Redaktur

Rabu, 23 Agustus 2023 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Gerak cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara Polda Sumut, berhasil menangkap 2 orang pelaku penganiayaan terhadap korban Hamonangan Siregar (47) warga Kelurahan Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu Taput.

Kedua tersangka yang ditangkap yakni MsP (46) dan MdP (42), keduanya warga Kelurahan Onan Hasang Kecamatan Pahae Julu Taput.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan penangkapan kedua orang tersangka.

Keduanya ditangkap, Selasa, 22 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib dari Tarutung.

Penangkapan tersangka dilakukan atas dasar laporan pengaduan korban di Polres Taput pada hari , minggu, 20 Agustus 2023, dimana korban HS melaporkan peristiwa penganiayaan atas dirinya yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Setelah menerima laporan, proses penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan sehingga terpenuhi unsur penganiayaan dan penangkapanpun dilakukan.

Menurut keterangan korban saat melapor di Polres, penganiayaan tersebut bermula, pada hari minggu sekira pukul 21.00 wib, terjadi keributan antara warga dengan pengemudi mobil truck yang keluar dari perusahaan PT NH di Onan Hasang Pahae Julu.

Saat itu korban selaku warga sekitar, sedang berada di halte lokasi keluar masuk perusahaan tersebut.

Tiba-tiba, tersangka MsP mengambil photo-photo di tempat kejadian, saat itu tersangka memphoto korban.

Lalu korban pun melarang dirinya di photo karena tidak ada hubungan dengan kejadian tersebut.

Atas larangan itu, secara tiba-tiba tersangka MsP langsung mendekati korban dan membenturkan kepalanya sekuat-kuatnya ke muka korban hingga tulang hidung nya patah.

Tak sampai disitu, tersangka kembali memukul muka korban hingga giginya pun patah.

Kemudian tersangka MdP datang dan turut menendang korban di bagian pinggang hingga terjatuh.

Saat ini keduanya pun sudah resmi di tahan atas perbuatannya sesuai dengan pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Istri korban Siti Khadijah saat di konfirmasi wartawan seputar peristiwa tersebut mengatakan, benar-benar apa yang dilakukan oleh tersangka perbuatan biadab yang menyiksa orang yang tidak mengetahui apa-apa.

Oleh karena itu, saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada polres Taput yang dengan cepat mengambil tindakan atas laporan kami.

Kami percaya, bahwa pihak kepolisian akan menjalankan hukum bagi kedua tersangka secara jujur dan adil agar keduanya bisa mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” Imbuhnya.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru