Nekat Modifikasi Tangki BBM Mobil, SY/AR Warga Rohul Diringkus Polisi

- Redaktur

Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, Riau || Sangkakala7.tv
Tidak Patut ditiru aksi nekat Pria ini. Ada-ada saja akal warga Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Riau Ini.

Namun, akibat akal gilanya itu, Pria ini harus berurusan dengan Hukum. SY alias AR, ditangkap Personil SatReskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

“Tersangka, berinisial SY alias AR (24),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr.Raja Kosmos Parmulais, SH.MH didampingi Kasie Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (23/8/2023).

Tersangka diamankan, lanjut AKP Dr Raja, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SPBU PT.Cahaya Murni Abadi (CMA) Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, pada hari Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 10.00 Wib.

“Dari penangkapan Tersangka, Polisi turut mengamankan Barang Bukti (BB)berupa 1 Unit Mobil Kijang Super Nopol BB 1138 KA, berisikan Minyak jenis Pertalite sebanyak 170 Liter di dalam Tangki rombakan (Modifikasi), 1 HP merek Vivo warna Biru, 7 Barcode Pengisian BBM, 20 Jerigen Kosong dan Uang sebesar Rp.4.350.000, diduga untuk pembelian Minyak jenis Pertalite,” terang AKP.Dr.Raja kepada Wartawan.

AKP Dr Raja menjelaskan, kronologi penangkapan Tersangka berawal ketika Unit Tipidter SatReskrim Polres Rohul mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah (Jenis Pertalite red-) di SPBU PT CMA Desa Rambah Samo Barat.

Atas informasi tersebut, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul, melakukan penyelidikan ke SPBU PT.CMA tersebut. Sesampainya di lokasi, Tim Unit Tipidter menemukan 1 Unit Mobil merk Toyota Kijang Nopol BB 1138 KA warna Hijau, dikendarai SY, sedang melakukan pengisian BBM di bagian pompa jenis Pertalite.

Tim langsung melakukan pengecekan terhadap Mobil tersebut, dan ditemukan adanya Tangki tambahan (Modifikasi) serta 20 Jerigen Kosong.

“Atas kejadian tersebut, Tim Unit Tipidter mengamankan Pelaku SY bersama dengan Barang Bukti ke Mako Polres Rohul,” tegas AKP.Dr.Raja yang juga Dosen S3 Lingkungan, S2 Sosiologi dan S1 Fakultas Hukum Universitas Riau ini.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Rohul, untuk Pelaku SY dipersangkakan dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang,” tegas AKP Dr Raja

“Kedepan, Polri akan melengkapi mindik, pemeriksaan Ahli Pertambangan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” terang AKP Dr Raja mengakhiri.

(KP-065)

Sumber : Humas Polres Rohul

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar

Berita Terbaru

Sosial

3.117 KPM Di KECAMATAN POLLUNG TERIMA BANTUAN PANGAN

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:35 WIB

Pemerintahan

Delapan Lokasi Tambang Ilegal di Galang Resmi Ditutup

Sabtu, 27 Jun 2026 - 10:37 WIB