Nekat Modifikasi Tangki BBM Mobil, SY/AR Warga Rohul Diringkus Polisi

- Redaktur

Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, Riau || Sangkakala7.tv
Tidak Patut ditiru aksi nekat Pria ini. Ada-ada saja akal warga Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Riau Ini.

Namun, akibat akal gilanya itu, Pria ini harus berurusan dengan Hukum. SY alias AR, ditangkap Personil SatReskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

“Tersangka, berinisial SY alias AR (24),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr.Raja Kosmos Parmulais, SH.MH didampingi Kasie Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Rabu (23/8/2023).

Tersangka diamankan, lanjut AKP Dr Raja, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SPBU PT.Cahaya Murni Abadi (CMA) Desa Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, pada hari Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 10.00 Wib.

“Dari penangkapan Tersangka, Polisi turut mengamankan Barang Bukti (BB)berupa 1 Unit Mobil Kijang Super Nopol BB 1138 KA, berisikan Minyak jenis Pertalite sebanyak 170 Liter di dalam Tangki rombakan (Modifikasi), 1 HP merek Vivo warna Biru, 7 Barcode Pengisian BBM, 20 Jerigen Kosong dan Uang sebesar Rp.4.350.000, diduga untuk pembelian Minyak jenis Pertalite,” terang AKP.Dr.Raja kepada Wartawan.

AKP Dr Raja menjelaskan, kronologi penangkapan Tersangka berawal ketika Unit Tipidter SatReskrim Polres Rohul mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah (Jenis Pertalite red-) di SPBU PT CMA Desa Rambah Samo Barat.

Atas informasi tersebut, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul, melakukan penyelidikan ke SPBU PT.CMA tersebut. Sesampainya di lokasi, Tim Unit Tipidter menemukan 1 Unit Mobil merk Toyota Kijang Nopol BB 1138 KA warna Hijau, dikendarai SY, sedang melakukan pengisian BBM di bagian pompa jenis Pertalite.

Tim langsung melakukan pengecekan terhadap Mobil tersebut, dan ditemukan adanya Tangki tambahan (Modifikasi) serta 20 Jerigen Kosong.

“Atas kejadian tersebut, Tim Unit Tipidter mengamankan Pelaku SY bersama dengan Barang Bukti ke Mako Polres Rohul,” tegas AKP.Dr.Raja yang juga Dosen S3 Lingkungan, S2 Sosiologi dan S1 Fakultas Hukum Universitas Riau ini.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Rohul, untuk Pelaku SY dipersangkakan dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang,” tegas AKP Dr Raja

“Kedepan, Polri akan melengkapi mindik, pemeriksaan Ahli Pertambangan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” terang AKP Dr Raja mengakhiri.

(KP-065)

Sumber : Humas Polres Rohul

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB