Sahala Arfan Saragi SH: Wartawan Yang Meliput Truk Pengangkut Galian C Ditahan Polres Taput, Bukan Kasus Penganiayaan.

- Redaktur

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Peliputan yang dilakukan Jurnalis Musran Pasaribu berakhir dengan penahanan Polres Tapanuli Utara pada tanggal 20 Agstus 2023, sekira pukul 21, 00 Wib, Musran Pasaribu meliput adanya aktivitas truk batu yang keluar dari lokasi timbangan PT. Nusantara Hidro Utama atau PT. NH menuju jalan besar.

Pada saat itu Musran Pasaribu berdiri disekitar lokasi Halte PT. Sol melihat mobil Dump Truk ada melintas berasal dari lokasi PT. NH dan langsung mengambil gambar truk yg diduga berisi batu hasil produksi mesin crusher.

Tiba-tiba seorang warga yang dikenal bernama Tanda Siregar mendekati Musran Pasaribu (Wartawan red), tanpa basabasi langsung merampas kamera atau handphone milik Musran Pasaribu dari tangannya yang sedang mengambil foto hingga terjatuh saat sedang mengambil foto, maka handphone terlepas dari tangannya.

Musran Pasaribu dengan cepat mengambil handphone dalam posisi badan tunduk kebawah, dan tiba-tiba Tanda Siregar sudah berada diposisi depannya, sehingga tanpa disengaja bagian kepala belakang Musran Pasaribu pada saat berdiri mengenai wajah Tanda Siregar, mengakibatkan wajah pelapor mengalami benturan hingga mengeluarkan darah, diduga akibat terbentur kepala Musran Pasaribu, ungkapnya Sabtu 26 Agustus 2023.

Menanggapi kejadian tersebut, merasa dirinya dihalangi untuk melaksanakan tugasnya yang berprofesi sebagai Pers, pada Hari Selasa, 20 Agustus 2023, kira-kira pukul 11, 00 Wib, Musran Pasaribu bersama Kabiro Tabloid Polmas Poldasu hendak melaporkan dugaan tindak pidana tersebut, menghalangi tugas jurnalis dan yang merampas handphone miliknya (MP) ke Polres Taput, namun laporan tersebut dianjurkan harus dibuat secara tertulis.

Kira kira jam 5.00 Wib, bertempat di Cafe kopi tanggul Sigeaon datang beberapa anggota Polres Taput dengan membawa Surat Perintah Penangkapan (SPT) atas nama pelapor Daniel Ganda Tua Banjarnahor, dengan terlapor diduga pelaku penganiaya Musran Pasaribu, sementara dirinya (MP) tidak kenal dengan pelapor yg bernama Daniel Ganda Tua Banjarnahor, selanjutnya Musran Pasaribu diboyong ke Polres Taput guna pemeriksaan hingga larut malam.

Hasil investigasi dilapangan, narasumber media yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan; melihat kejadian tersebut, Musran Pasaribu saat itu memainkan kamera hemponnya untuk mengambil foto atau gambar Dump truk yang sedang melintas diduga berisi batu hasil produksi Mesin Crusher, kata Musran Pasaribu mempedomani kesepakatan hasil notulen rapat yang dilaksanakan di Kantor Lurah Onan Hasang, bahwa batu chrusher dari lokasi PT. NH dilarang dibawa keluar dari Onan Hasang, dengan tidak disangka tiba-tiba timbul keributan antara Musran Pasaribu dengan Tanda Siregar, tuturnya.

Praktisi hukum Sahala Arfan Saragi SH, meminta kepada bapak Kapolres, untuk melepaskan kedua terlapor tersebut, atau menangguhkan penahanannya demi keadilan dan kemanusiaan, karena kejadian tersebut diduga bukan kasus Penganiayaan, dan pelapor atas nama Gandatua Banjarnahor, sementara yang bertikai dengan Musran Pasaribu adalah bernama Tanda Siregar, pungkasnya.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB