Oknum Kepala Sekolah SDN 173311 Siborongborong, Lecehkan Profesi Wartawan

- Redaktur

Senin, 18 September 2023 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Jurnalis adalah profesi kegiatan menghimpun berita, mencari fakta, dan melaporkan peristiwa kepada masyarakat.

Pengertian jurnalisme dalam konsep media, berasal dari perkataan journal, artinya catatan harian mengenai kejadian sehari-hari di lapangan.

Disetiap profesi akan ada kode etik, ketika seseorang tidak menjalankan etika dalam tugas berarti itu disebut oknum.

Hal itu terjadi dilakukan oknum Kepala Sekolah SDN 173311 Siborongborong, Jhonter Panjaitan pada hari Sabtu, 16/9/2023 di Desa Silaitlait.

Awalnya Wartawan Media One Line bersama rekan Wartawan Mingguan Harapan Rakyat (JS) hadir mau meliput kegiatan Lomba Cerdas Tangkas (LCT) di SD Negeri 173272 Silaitlait, tanpa ada sebab musebab oknum Kepala SDN173311 Siborongborong Jhonter Panjaitan mengatakan kata-kata tidak terpuji kepada kedua Wartawan, dengan gestur angkuh ucapan nada pelecehan profesi Wartawan dengan memakai Bahasa Daerah Tapanuli mengucapkan: “Tumagonma hamu karejo tuladang dari pada sai mardalani hamu karejo Wartawan soadong lapatanna, sai marhuama hamu ro mandapothon hami soadong gunana hamu dison.”

Artinya dalam bahasa Indonesia : “Lebih baiklah kerjakan ladang kalian dari pada jalan-jalan mengerjakan profesi Wartawan dan ngapainlah kalian ini mendatangi kami sementara tidak berguna bagi kami, ujarnya dihadapan teman kepala sekolah dan Kordinator Wilayah Siborongborong Drs Banton Lubis.

Sebenarnya tidak sekali dua kali diucapan kata-kata yang tidak terpuji terkait pelecehan profesi Wartawan diucapkan mulut oknum kepala sekolah tersebut, sudah berulang-ulang namun tidak dihiraukan.

Seharusnya sesama manusia kita salingmenghormati jangan merasa lebih diantara profesi yang lain, seharusnya saling memahami dan saling menghargsi tidak merendahkan orang lain.

Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara Bontor Arifin Hutasoit diharapkan bisa membina dalam hal ini, memberi wawasan kepada guru terutama kepada oknum Kepala Sekolah SD Negeri 173311 Siborongborong, supaya bisa lebih baik dan mengerti saling menghargai antar profesi, kami pewarta selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan undang undang Pers nomor 40 tahun 1999

Dalam hal ini Kepala Sekolah SD Negeri 173311 Siborongborong Jhonter Panjaitan telah melukai hati jurnalis yang profesi diinjak-injak, diminta Jhonter Panjaitan harus meminta maaf dan apa bila ini tidak dilakukan, salah satu Organisasi Pers Taput akan melaporkan ke penegak hukum perkara melawan Hukum yang di lakukan kepala Sekolah di atas, apabila tidak segera meminta maaf secara tertulis.

Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Tapanuli Utara Lamhot Jojo Silaban ST, mengatakan, kepada Kadis Pendidikan Tapanuli Utara untuk menindaklanjuti perkataan tersebut, sebelum menjadi laporan ke pihak berwajib dan juga Kadis selaku yang membawahi Kepala Sekolah SD tersebut mengevaluasinya, dan bila perlu dinonjobkan.

Dan yang lebih penting adalah jangan menempatkan kepala sekolah yang punya SDM rendah , agar pendidikan di Tapanuli Utara bisa maju sebagai slogan Bupati Dr.Nikson Nababan Msi, “Peningkatan SDM”.
Jangan pula hanya tahu mengolah Dana Bos yang diduga masuk ke kantong pribadi, sementara mutu pendidikan tidak maju-maju.

Lanjut Lamhot Jojo Silaban ST, dan jika mau menempatkan kepala sekolah di Taput jangan ada faktor KKN dan faktor indikasi dugaan dukungan politik kepada figur tertentu, ujarnya.

Kemudian dalam permasalahan ini, Jhonter Panjaitan Kepala Sekolah SD Negeri 173311 Siborongborong, telah melanggar ketentuan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis, pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan
Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung
Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum
KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak
Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya
Polsek Kualuh Leidong Gempur Sarang Narkoba di Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Batubara, Polisi Sita 111 Gram Sabu dan Uang Tunai Rp 127 Juta
80 Pil Ekstasi Disita dari Tempat Parkiran Hiburan Malam Singapore Land
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Polres Humbahas Mengungkap Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di Paranginan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Polres Humbahas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Di Pollung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Kejari dan Pemkab Humbahas Hadirkan Jaksa Sahabat Pendidik, Guru Bisa Konsultasi Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:54 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati dan Sekda Bogor Terkait Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Kejari Humbang Hasundutan Lantik Enam Pejabat Eselon V, Ini Nama dan Jabatannya

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kabupaten Toba Raih Dua Penghargaan Lomba Posyandu Sumut 2026

Sabtu, 7 Nov 2026 - 19:11 WIB