Kota Palu, Sulteng || Sangkakala7.tv
Team Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IBDA Dwiwahyu Sagita R. S.Tr.K bersama Ka Team Resmob AIPTU Ajis, SH, melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi di Jl. Dayudara Kel. Talise Valangguni, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu.
Dalam laporan : LP/ 1128 / IX / 2023 / SPKT / Polresta Palu, Tanggal 12 September 2023.
Waktu dan tempat terjadi Pada Kamis 21 September 2023 Pukul 00.30 wita di Jl. Lagarutu Kelurahan Tanamondindi, Kecamatan
Mantikolore Kota Palu.
Ada pun Kronologis Penangkapan Selasa, 12 September 2023 Jatanras Polresta Palu, menerima Laporan Polisi Kasus Pencurian dengan kekerasan ( Begal ) yang terjadi di Jl. Dayudara Kel.Talise Valangguni Kec. Mantikulore Kota Palu, Sehubungan dengan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, sehingga pada hari Kamis 21 September 2022 sekitar Pukul 00.20 wita Team mendapat informasi yang mana diduga pelaku berada di rumahnya di Jl.Lagarutu Kel. Tanamodindi Kecamatan Mantikolore Kota Palu, kemudian pada pukul 00.30 Wita Team Jatanras Polresta Palu berhasil mengamankan terduga pelaku yakni berinisial FF ( 21 ) dan SR ( 22 ), Kemudian terduga pelaku di bawa kemako Polresta Palu guna dilakukan interogasi lebih lanjut.
Setelah selesai dilakukan interogasi pelaku FF (21) dan SR (22)
mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Begal) tersebut di Jl. Dayodara Kelurahan Talise Valangguni, Kecamtan Mantikolore, Kota Palu.
Sepeda motor tersebut dijual pelaku FF kepada Saiful dan Saiful menjual sepeda motor tersebut kepada Gilang @ Abdul di Ampana Kabupaten Tojo Una-Una Provinsi Sulawesi Tengah dan Hp Korban dijual pelaku dimedia sosial.
Fakta dilapangan pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Begal) Sepeda Motor Yamaha Mio M3 dan Hp Vivo Y 01 A warna biru di Jl. Dayodara Kelurahan Talise Valangguni Kecamatan Mantikolore, Kota Palu Provinsi Sulteng.
Pelaku merupakan Residivis CURAS.
Sedang Koba Raffi adalah dalam pengakuan tertulisnya di Polresta Palu menceritakan awal kejadiannya, Kamis 7 September 2023 kurang lebih Pukul 23.00 wita pada saat itu si korban ditodong orang tidak di kenal Jl. Dayodara, Pakai Kendaraan Motor berboncengan lalu menodongkan pisau dan rekannya mengambil motor dan HP milik Korban Raffi.
Adapun Indentitas Tersangka yakni :
1. Nama : Fazal Firmansyah @Awan .Ttgl : Palu 05 Mei 2002, Agama : Islam, pekerjaan : tidak ada, Alamat : Jl.Lagarutu Kel.Tanamodindi Kec. Mantikolore Kota Palu.
2. Nama : Salung Rosadi @Alung. Ttgl : Palu, 14 Oktober 2021.
Agama : Islam, Pekerjaan : Tidak ada, Alamat : Jl. Lagarutu No 7 Kel. Tanamodindi Kecamatan Mantikolore Kota Palu.
Barang Bukti yang di amankan :
– 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Genio warna hitam yang digunakan Pelaku,
– 1 (satu) bilah parang yang digunakan oleh pelaku demikian dikatakan Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K. MH, dalam hal ini melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ferdinand E. Numbery.
(Fitri)








