Pasangan Suami Istri Diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Diduga Melakukan Perdagangan Orang

- Redaktur

Rabu, 27 September 2023 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI || Sangkakala7.tv
Pasangan suami istri diamankan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, diduga kuat melakukan perdagangan orang.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu (27/09/23).

Korban berinisial YAP (17) dijanjikan menjadi Pemandu Lagu oleh tersangka berinisial KW (Perempuan) dan VS (Pria) di Jl. Bina Asih 3B, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada bulan Juli 2023.

“Awal kejadian adalah orang tua dari si korban yaitu pelapor atas nama T dan korban atas nama YAP. Korban dijanjikan bekerja oleh tersangka namun malah dijadikan open BO, kedua tersangka tersebut adalah suami istri,” kata Erna Ruswing Andari.

Peran dari masing-masing tersangka sendiri ialah VS (pria) bertugas mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial michat, sedangkan untuk untuk peran KW (perempuan) bertugas mengumpulkan uang hasil open BO korban.

“Jadi setelah korban menerima tamu, uang dari tamu tersebut diserahkan lagi kepada istri dari pelaku ini,” imbuhnya.

Dari pengakuan korban, per tamu menerima tarif 250 ribu atau paling besar 700 ribu rupiah per tamu.

“Dalam satu hari korban ini bisa menerima tamu 3 sampai paling banyak 7 orang perhari,” ungkapnya.

Korban diketahui tinggal bersama kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan. Dalam kesehariannya korban terus diawasi oleh kedua tersangka dan tidak bebas dalam bepergian.

Sedangkan untuk kebutuhan selalu dikeluarkan oleh tersangka KW karena ia yang menampung uang korban. Korban setiap hari dan kedua tersangka merupakan teman atau lebih dulu mengenal korban.

Korban tidak berdaya karena selama bulan Juli sampai dengan Agustus 2023, korban terus mengalami ancaman secara psikis.

“Dari keterangan korban setiap korban ingin pulang kerumah selalu diikuti oleh mereka dan di bawah ancaman untuk kembali ke dalam kontrakan,” tukasnya.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya akta kelahiran korban, pakaian korban, 2 buah buku catatan, 4 bungkus kondom yang sudah terpakai, 2 unit handphone dan uang senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)

Para pelaku dijerat pasal 88 junto 76i UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka berdua terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

(ASP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru