Ditreskrimsus Polda Jateng Gagalkan Upaya Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi

- Redaktur

Minggu, 1 Oktober 2023 - 04:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA SEMARANG || Sangkakala7.tv
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada Kamis (28/9/2023) malam menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi, 1 unit truk yang mengangkut 10 ton pupuk bersubsidi berhasil diamankan saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung pada pukul 19.52 WIB.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto melalui sebuah keterangan tertulis pada Sabtu (30/9/2023) sore.

“Truk tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan Bojonegoro, pengangkutan dan distribusinya diduga kuat tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Kabidhumas.

Saat diamankan, ditemukan muatan berupa 200 sak @50 Kg pupuk subsidi pemerintah jenis UREA dan PONSKA. Sopir truk mengaku dirinya diberi perintah oleh seorang berinisal C untuk mengirim muatan tersebut tanpa disertai dokumen yang sah.

“Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N,” tambahnya.

Selanjutnya truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Jl. Sukun Raya Banyumanik untuk proses lebih lanjut.

Diungkapkan bahwa penegakkan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan perlindungan kepada para petani agar penggunaan pupuk subsidi dapat tepat sasaran.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk subsidi bagi para petani agar tepat peruntukannya.

“Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Atas perbuatan pelaku yang memperjualbelikan pupuk subsidi diluar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) dan/atau Pasal 34 Ayat (3) Jo Pasal 23 Ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 4 dan Pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

(HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru