Polres Taput Ciduk Pengguna Narkoba Jenis Ganja Dari Kecamatan Pahae Jae Taput

- Redaktur

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Satuan reserse narkotika Polres Tapanuli Utara, kembali berhasil meringkus salah seorang pengguna narkotika jenis ganja dari Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara.

Tersangka yang bernama Marion Zihu Gultom (44) warga Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara itu, berhasil di ringkus, Rabu, (11/10/2023) dari kediamanya.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui kasi humas Ipda B. Gultom, membenarkan hal tersebut.
Lebih rinci Gultom menjelaskan, penangkapan tersangka oleh opsnal sat narkoba berawal dari keresahan warga, dimana selama ini yang bersangkutan sudah mulai mempengaruhi warga sekitar untuk ikut- ikutan menikmati narkoba jenis ganja tanpa bayar.

Caranya tersangka mempengaruhi warga sekitar dan teman-temannya untuk terlibat menggunakan ganja tersebut, ketika dirinya memiliki ganja, Ia nya membawa ke warung tuak dan menghisapnya di warung itu.

Lalu menawarkannya terhadap orang-orang untuk mengisap yang sudah siap pakai tanpa mengharapkan bayaran.

Satu sampai dua kali dilakukan seperti itu, lalu ketiga kalinya tersangka menawarkan kembali dengan permintaan, semua yang mengisap ganja secara bergantian itu membayar minuman nya berupa tuak di warung.

Begitulah selalu cara tersangka mempengaruhi warga sekitar untuk ikut terlibat narkoba.

Kegiatan tersebut pun membuat warga resah sehingga menginformasikan ke sat narkoba melalui layanan hot line telphone 110 yang memang aktif menerima informasi dari masyarakat.

Saat informasi tersebut di terima, tim pun turun dan saat itu langsung berhasil menangkap pelaku.

Saat penangkapan petugas berhasil menyita barang bukti dari kantong dan sebahagian di simpan dari rumahnya berupa 1 ( Satu) paket narkotika jenis Ganja dibungkus kertas nasi warna cokelat dengan berat 1,42 (Satu Koma Empat Puluh Dua) Gram .

Setelah itu tim memboyong tersangka ke Polres Taput untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatanya, dirinya pun dengan terus terang mengakui bahwa ganja kering tersebut di belinya dari temannya yang ber inisial L warga Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat bertransaksi dengan L mereka di awali dengan komunikasi telephone dan bertemu di perbatasan Taput -Tapsel, saat ini L masih pengejaran tim untuk pengembangan.

Tersangka L sudah resmi di tahan dengan nenerapkan pasal pasal 111 ( 1 ) sub 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

(Tohap Simaremare)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru