Polres Taput Tutup Segala Aktifitas Tambang Galian Batu Illegal di Kecamata Muara Taput.

- Redaktur

Senin, 23 Oktober 2023 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya menutup segala Aktifitas Galian Tambang Batu Gunung Secara Illegal di Kecamatan Muara, Taput.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan, SH, Senin, 23 Oktober 2023.

Delianto menjelaskan, selama ini aktifitas galian tambang berupa batu gunung di Kecamatan Muara sudah mulai menjadi-jadi.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, LSM dan beberapa media, bahwa tambang di Kecamatan Muara merupakan kegiatan yang illegal atau tidak memiliki ijin.

Atas informasi tersebut, tim kita bergerak kelapangan untuk melakukan penelusuran, Sabtu, 20 Oktober 2023.

Hasil penelusuran di lapangan ada beberapa kegiatan tambang di temukan.

Setelah di kroscek bagi pekerja, mereka mengatakan, bahwa melakukan penambangan batu gunung hanya untuk menambah penghasilan demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Para pekerja juga mengakui tidak memiliki ijin dikarenakan tidak ada biaya untuk pengurusan serta tidak paham dengan adminitrasi perijinan.

Namun demikian kita tetap menghimbau agar tidak melanjutkan penambangan illegal.

Untuk bisa menambah penghasilan demi memenuhi kebutuhan keluarga, bisa berkomunikasi dengan Pemerintah Daerah supaya di bantu proses perijinan.

Pasti nya pemerintah akan selalu mendukung kebutuhan ekonomi rakyat.

Hal kedua kita sarankan, tambang illegal beresiko tinggi bagi keselamatan pekerja serta berdampak pada kerusakan alam yang juga mengkawatirkan bagi kepentingan masyarakat sekitar.

Sehingga melalui perijinan para ahli mengkaji dampak-dampak negatif yang terjadi yang mungkin menggangu keselamatan masyarakat.

Atas himbauan tersebut beberapa lokasi tambang yang beroperasi selama ini menjadi tutup sambil mengupayakan proses pengurusan perijinan.

Beberapa operasional tambang yang sudah tutup setelah tim turun untuk menghimbau yaitu milik DH dan RT.

Pada kesempatan ini kita menghimbau kepada para pengusaha-pengusaha yang ingin memamfaatkan batu gunung dari muara, agar tidak bertindak sewenang-wenang.

Hentikan kegiatan tambang yang illegal sebelum kita melakukan tindakan penegakan hukum.

Kalau masih ada kita temukan dilapangan adanya tambang illegal, khususnya di Kecamatan Muara, kita akan bertindak tegas,” tegas Delianto.

[Tohap Simaremare]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB