Sindikat Curanmor Berhasil Diungkap Polres Tapanuli Utara, 2 Pelaku Ditangkap 1 DPO.

- Redaktur

Kamis, 26 Oktober 2023 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap dan membongkar sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Tapanuli Utara.

Dari sindikat tersebut 2 pelaku berhasil di tangkap, yaitu Amos Simamora (26 ) warga Desa Parbubu I, Kecamatan Tarutung, Taput dan Martin Fernandes Lumbantobing (29) Kelurahan Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Delianto Habeahan, SH, kepada Wartawan Sangkakala 7 membenarkan dan menjelaskan perihal penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku Curanmor.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap hari Selasa, 24 Oktober 2023 dari tempat berbeda” awal Delianto.

Tersangka Amos Simamora di tangkap Tim Opsnal di lokasi permainan billiyard dekat rumah nya, sedangkan tersangka Martin Fernandes di tangkap dari rumahnya sendiri.

Hasil interogasi dari kedua tersangka, mereka merupakan sindikat spesialis curanmor yang beranggotakan 3 orang.
” Satu orang lagi bernama Josua Simatupang masih dalam pengejaran kita dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang, “ ucapnya.

Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan korban Khodijah Hasibuan (23) warga Desa Huta Lombang Kecamatan Lubuk Barumum, Kabupaten Padang lawas.

Khodijah melaporkan peristiwa hilangnya sepeda motor miliknya jenis Honda Beat dengan Nopol BK 2541 AKG ke Polres Taput tanggal 19 Oktober 2023, saat parkir di depan rumah temannya di Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita Taput dan laporan korban Siti Bonur Meluana Sinaga (39) , warga Desa Silait Lait kecamatan Siborong-borong Taput, yang juga kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat dengan Nopol BB 3179 BI, saat diparkirkan di depan rumahnya .

Hasil penyelidikan atas laporan tersebut, tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap keduanya.

“Saat di interogasi,kedua tersangka mengakui perbuatannya atas kedua laporan tersebut dan hasil kejahatannya telah dijual ke penadah berinisial JS warga Sibolga Julu, Kabupaten Tapteng”, terang Delianto.

Tim langsung bergerak mengejar pembelinya ke Sibolga Julu, namun pembeli berhasil melarikan diri, tapi kedua sepeda motor masih tersimpan di gudang di belakang rumahnya dan langsung disita untuk barang bukti.

“Kedua tersangka dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tandasnya.

(TS/KB-062)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru