Asyik Berpesta Narkoba, 3 Pemuda Tarutung Berhasil di Ringkus Sat Narkoba Polres Taput.

- Redaktur

Jumat, 27 Oktober 2023 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Satuan narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 3 pemuda saat asyik berpesta mengkonsumsi narkoba jenis sabu, dari komplek pajak Tarutung, desa Simamora Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput, Kamis (26/10/2023).
Ketiganya yakni Leonardo Lumbantobing (39), warga Parbubu I, desa Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Herianto Harahap (32), warga Huta Bakara, Desa Siraja Oloan, Tarutung dan Benny Halomoan Sihombing (40), Hariara Nagodang, Kelurahan Hutatoruan IX, Tarutung Kabupaten Taput.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat narkoba AKP. M. Agus Santoso mengungkapkan, saat ketiganya di tangkap, mereka sedang berpesta narkoba jenis sabu di sebuah warung di komplek pajak Tarutung.

Santoso membeberkan, di warung tersebut mereka berkumpul bertiga secara bersama-sama mengkonsumsi barang haram itu di bagian dapur yang tersembunyi dari pantauan umum.

Penangkapan ketiganya sempat menyulitkan petugas kita, dimana jalan masuk ke warung hanya dari depan.

Sementara informasi dari masyarakat sudah akurat. Namun demikian, dengan cara penyamaran yang sudah terlatih sehingga ketiganya pun berhasil di tangkap.

Saat mereka ditangkap mereka bertiga sedang asyik mengkonsumsi narkoba duduk di sebuah meja di dapur.

Selain narkoba yang di konsumsi saat di tangkap, di bawah meja masih tersisa lagi sabu-sabu yang nantinya mau di konsumsi berikut nya.

Kemudian petugas opsnal memboyong ketiganya ke Polres Taput untuk pengembangan.

Ketika di periksa mereka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut di beli dari seseorang yang ber inisial (T) saat ini T masih dalam pengejaran tim kita.

Total barang bukti yang disita dari tangan ketiganya yaitu 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0.20 gr, 1 (satu) buah pipa kaca, 2 (Dua) buah mancis, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) kertas timah, 1 (satu) buah pipet plastik yang sudah diruncingkan.

(TS/KB-062)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB