Rokan Hulu, Riau || Sangkakala7.tv
3 (Tiga) Warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara harus berurusan dengan Proses Hukum yang berlaku.
Ketiga orang tersangka ini diduga melakukan pemerasan terhadap Korban sebanyak Rp.40 Juta dengan dalih bahwa pupuk yang dijual korban Palsu.
“Benar, Ya.., Kita sudah tangkap Tersangka Pelaku pemerasan, ketiganya berinisial SFL, MIS dan RS, sedangkan Seorang Tersangka lagi masih buron dengan inisial AM,” ujar Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP. Dr.Raja Kosmos P SH.,MH, Minggu (29/10/2023) Malam kepada Wartawan.
Kasat menjelaskan, kejadian pemerasan ini terjadi pada Senin 9 Oktober 2023 lalu dengan korban AH. Adapun modus operandi para Pelaku dengan menuduh Korban sebagai penjual Pupuk Palsu dengan meminta ganti Kerugian sebesar Rp.200 Juta dengan mengancam Korban.
“Dalam kejadian tersebut Korban sudah meyakini bahwa Pupuk yang dijualnya adalah asli dengan merk KCL Mahkota dan NPK Granula, karena diperoleh dari distributor resmi,” terang Kasat.
“Jika memang Pelaku tidak berkenan dengan Pupuk yang dijualnya kan bisa dikembalikan. Namun, para Pelaku tetap mengancam Korban untuk membayar ganti rugi,” beber Kasat.
Lanjutnya, Korban AH sudah membayarkan uang kepada Pelaku Rp.40 juta. Namun, karena beberapa kali Pelaku mendatangi rumah Korban dengan ancaman jika tidak diberikan uang sebagai ganti rugi kepada pelaku. Merasa tidak nyaman, Korban pun melaporkannya.
“Pada saat ditangkap di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara para Tersangka mengakui perbuatannya memeras korban dengan dalih telah menjual Pupuk Palsu,” jelas AKP Dr Raja Kosmos.
“Terhadap para Tersangka sudah kita tahan mulai Sabtu 28 Oktober 2023 dengan pengenaan pasal 335 dan atau 368 KUHP,” sebut Kasat menutup.
(KP-065)
Sumber : Humas Polres Rohul Polda Riau







