*GERAKAN MASYARAKAT MELAWAN HOAX*

- Redaktur

Jumat, 3 November 2023 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI || Sangkakala7.tv
Berita hoax adalah berita yang menyesatkan yang berisi konten negatif untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yg menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan saling mencurigai antara warga masyarakat yang satu dengan yang lain.

Demikian banyak berita hoax yang bermunculan melalui media sosial.
Bayangkan, saat ini, sesuai data yang saya kutip dari kemenkominfo dan beberapa referensi lain, ada sekitar 800.000 situs penyebar hoax.

Ini belum termasuk komen-komen di medsos yang sifatnya situasional dan sesaat. 800.000 bukan jumlah yg sedikit, dibanding jumlah pengguna medsos di indonesia yang sebesar 191,4 juta orang, atau sekitar 68,9 % dari populasi peduduk negara kita yang berjumlah 277,7 juta jiwa, itu memang jumlah yg kecil. Tapi kalau kita lihat dampaknya begitu luar biasa, karena konten dari berita hoax adalah berisi berita menyesatkan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Bisa kita bayangkan bila berita yang di share itu berita yang menyesatkan dan menyebarkan informasi palsu.

Pasti banyaklah orang memanfaatkan internet untuk menyebarkan konten konten negatif untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang bisa mengakibatkan saling mencurigai antar warga masyarakat. Semuanya bisa di disain untuk tujuan tertentu sesuai keinginan mereka.

Penyebaran hoax bisa membuat masyarakat menjadi skeptis terhadap berbagai macam informasi, apakah itu berita yg bersumber dr pemerintah atau sumber media non pemerintah.
Dan akhirnya masyarakat sulit dalam membedakan mana fakta dan yang bukan fakta.

Ciri-ciri berita hoax antara lain judulnya bombastis, sensasional dan provokatif dan tendensius kepada pihak tertentu.

Situs web penyebar hoax juga
Tidak jelas dan individunya tidak kredibel.

Foto atau video juga tidak akurat dan editan. Kurangnya sumber pendukung atau referensi bila akan konfirmasi klaim, dan paling sering saat ini digunakan untuk kepentingan politik atau ideologi tertentu. Itulah beberapa ciri yang sering dijumpai dalam berita hoax.

Apakah berita hoax bisa dipidana ?
Pasal 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, bisa mempidanakan setiap orang yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 14-15 UU no. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juga bisa menjerat pelaku penyebaran hoax atau berita bohong dengan hukuman 2, 3, dan 10 tahun penjara.

Berita palsu atau berita hoax yang tercakup dalam kejahatan dunia maya atau cyber Crime bisa menyebar dengan cepat di medsos karena tidak terverifikasi.

Oleh karena itu sebagai masyarakat yang menginginkan kehidupan tentram dan damai mari kita sama sama memerangi berita hoax atau berita bohong krn besarnya dampak buruk dari berita hoax itu thdp kita.

Mari kita gaspoll Gerakan Masyarakat Melawan Hoax dan meminimalisir dampak negatif dari berita hoax, apalagi saat ini adalah tahun politik yang sarat dengan berbagai kepentingan melalui segala cara untuk memperoleh kemenangan, termasuk menyebar hoax.

Mari kita lakukan pesta demokrasi secara luber jurdil. Sehingga tercipta kehidupan demokrasi yang sehat.

Penulis ;
Drs. H. R. Achmad Zulnaini SH., MSi.
Ketua KB FKPPI 0906
Pemerhati Kebijakan Publik.
Dewan Pakar DPP HIPAKAD63
Ketum IIK
Ketum GALAR Jabar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB