Perhatian, Diduga Pupuk Palsu Marak Beredar di Rohul Riau.

- Redaktur

Sabtu, 18 November 2023 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu, Riau || Sangkakala7.tv
Dugaan terkait maraknya Peredaran Pupuk Oplosan (Palsu) di wilayah Hukum Polres Rohul Polda Riau cukup meresahkan Masyarakat, khususnya Petani.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr.Raja Kosmos P. SH., MH mengatakan bahwa Pihaknya telah memberikan instruksi kepada Unit Tipiter dan Unit Reskrim Polsek Jajaran untuk segera melakukan penyelidikan.

“Untuk itu, Kami mengimbau kepada para petani agar waspada terhadap peredaran produk pupuk yang kemasannya menyerupai kemasan produk pupuk milik Pupuk Indonesia maupun anak perusahaan,” ucap AKP. Dr.Raja Kosmos Kepada Wartawan, Jum’at (17/11/2023).

“Dalam penyelidikan tentu diperlukan dahulu terkait pemahaman Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan yang kemudian kita lihat pada Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik serta terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” Papar Kasat Reskrim bergelar Doktor hukum ini.

Proses penyelidikan ini tentu diperlukan kerjasama dan bantuan semua elemen masyarakat.

“Silahkan jika ada yang mencurigakan terkait peredaran pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan untuk dilaporkan, kita tentu memerlukan bantuan informasi masyarakat, mengingat keterbatasan personil kita untuk melakukan upaya penegakan hukum. Tidak hanya fungsi penegakan hukum pada Sat Reskrim dan Unit Reskrim saja, namun Polres Rohul melalui fungsi prefentif dan preemtif juga akan melakukan kegiatan pencegahan baik berupa sosialisasi pemahamam dengan menggandeng Dinas Perkebunan dan instansi lainnya yang berkompeten dan hal ini akan dilakukan oleh Sat Binmas melalui para Bhabinkamtibmas yang ada ditengah masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Dr.Raja Kosmos menambahkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dalam pasal 122 jelas mengatur terkait peredaran pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlebel, namun kita musti lihat pasal 72 ayat 1 dan 2 dimana, pengecualian yang diproduksi oleh petani kecil, akan tetapi hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu Kabupaten/kota.

Selain itu perlu juga mempedomani Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rekontruksi hukum tersebut merupakan landasan ketentuan pidananya. Selain itu, dalam proses kriminalisasinya juga diperlukan keterangan ahli yang membidangi dan berkompeten pada bidang tersebut, selain itu, tentu terkait komposisi diperlukan uji labor sehingga terang suatu perbuatan pidana yang akan disangkakan.

“Kita sudah mulai kegiatan penyelidikan dengan dukungan pergerakan seluruh unit Reskrim Polsek jajaran. Untuk awal, Kita sudah mintakan data terkait distributor dan alur resmi distribusi pupuk yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Kalau strategi tehnik penyelidikan tidak perlu diekspose, nanti malah merusak TO yang sudah kita teropong. Prinsipnya kita sesuaikan dengan alur penegakan hukum, mari dukung dengan beri informasi dan doakan agar kami diberikan kemudahan dilapangan,” tandas Kasat reskrim.

(KP-065)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru