Rokan Hulu, Riau || Sangkakala7.tv
Apes nian nasib 2 (Dua) Tersangka dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Kedua Pelaku tak berkutik saat diamankan Personil SatReskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), pada Rabu (3/1/2023) pukul 10.00 Wib.
“Tersangka Inisial RS alias Riko (21) dan MLW alias Edo (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono,S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr.Raja Kosmos Parmulais SH.,MH, Jum’at (5/1/2024).
Korban atau Pelapor adalah seorang Kepala Desa (Kades) Babussalam Syafi’i (56) dan Saksi HA (37),” terang Dr.Raja Kosmos Parmulais.
Dr.Raja Kosmos mengatakan, bahwa kedua Tersangka diringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.
“Adapun Barang Bukti berupa Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat,” ucap Kasat Reskrim.
Dr.Raja Kosmos menjelaskan, saat rumah Pelapor atau Korban, dalam keadaan Banjir, kemudian Pelapor menyelamatkan dengan mengantarkan sepeda motornya ke depan rumah kosong milik kakaknya yang letaknya tepat di samping Mesjid Al-Jami yang berjarak 100 meter dari rumah Pelapor.

“Tujuannya, agar tidak terkena arus Banjir. Kemudian, pelapor meninggalkan Sepeda Motor tersebut dalam keadaan terkunci. Lalu, anak pelapor yang bernama Gilang Rafzanjani dan Randa Kurniawan pergi ke Pasar untuk membeli Telor Ayam. Setelah selesai, mereka memarkirkan kembali Sepeda Motor tersebut di tempat yang sama dan pulang ke rumahnya. Saat anak Pelapor mau pergi keluar lagi dan ingin menggunakan Sepeda Motor tersebut ternyata sudah tidak ada lagi (hilang),” jelas Raja Kosmos.
Atas kejadian tersebut, Kades Babussalam merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi. Kemudian, Tim Resmob SatReskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga Pelaku pencurian itu RS dan MLW.
Tim Resmob SatReskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan kedua terduga Pelaku.
Lalu, Tim Resmob mendapatkan informasi diduga kedua Pelaku sedang berada di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah. Dari hasil penyelidikan, Polisi
berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Ketika dilakukan interogasi, keduanya mengakui melakukan pencurian.
“Saat ini, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua tersangka diterapkan dengan Pasal 363 KUHPidana,” papar Dr.Raja Kosmos.
(KP-065)
Sumber : Humas Polres Rohul







