TINDAK TEGAS, POLSEK TULIS AMANKAN DUA BANDAR JUDI ROLET

- Redaktur

Selasa, 12 Maret 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATANG, JATENG || Sangkakala7.tv
Dua pria berhasil diamankan personel Polsek Tulis. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis rolet atau uter-uter di Desa Wringingintung, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, pada Jumat, 8 Maret 2024.

Pelaku berinisial, S (51 tahun) warga Desa Juragan, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, dan Mugiyo (43) warga Desa Batiombo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 370.000, satu set alat judi rolet atau uter-uter, serta power bank dan lampu portable.

Saat ditemui pada Selasa (12/3/2024) Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kapolsek Tulis Polres Batang AKP Agung Sutanto membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengungkapkan, bermula dari informasi tentang kegiatan perjudian tersebut didapat dari masyarakat. Petugas yang datang ke lokasi melihat beberapa orang sedang bermain judi rolet atau uter-uter di halaman rumah warga di Desa Wringingintung.

“Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang buktinya,” ungkapnya.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tulis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta,” tegas Kapolsek.

(HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB