UKPBJ Tapanuli Utara Diduga Banyak Melakukan Konspirasi, Tendensi, Tidak Adil dan Tidak Transparan di Sejumlah Proyek Basah Infrastruktur

- Redaktur

Jumat, 10 Mei 2024 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Wakil Direktur CV. Rymando Tenno Purba menyoroti sistim tender proyek pemerintah di Tapanuli Utara dan dengan tegas meminta hasil pemenangan lelang dibatalkan.

Pejabat di Unit Tim Pokja Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di Taput diduga terlibat skandal Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada sejumlah proyek basah infrastruktur di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (9/5/2024).

Padahal lembaga tersebut sebagai instrumen pengukuran dalam melaksanakan pengelolaan kelembagaan UKPBJ yang menggambarkan kapabilitas UKPBJ dan menjadi acuan bagi UKPBJ dalam upaya pengembangan, penguatan kelembagaan UKPBJ menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang dan Jasa.

Namun realitanya saat ini bahwa Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam pengadaan barang dan jasa merupakan sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia diduga banyak melakukan kegiatan penuh dengan konspirasi, tendensi, tidak adil dan tidak transparan.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur CV Rymandho Tenno Purba, Kamis (9/5) kepada media ini, pihaknya merasa keberatan dengan hasil tim Pokja UKPBJ Tapanuli Utara, bahwa Pokja menilai perusahaan miliknya tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan.

Tenno mengajukan surat sanggahan 05/CV-R/S/V/2024 Rabu 8 Mei 2024 ditujukan kepada POKJA Pemilih Pekerjaan Konstruksi tahun 2024 UKBJ Kabupaten Tapanuli Utara.

Diduga Pokja menambah aturan main hanya mempersempit ruang pemenangan di luar perusahaan yang sudah ditentukan pemenangannya atau menjadi salah satu acuan untuk memenangkan perang tender.

Ini sama halnya dengan persyaratan kualifikasi, yang seharusnya pokja tidak menambahi aturan main yang sudah ditentukan pusat.

“Terlihat jelas untuk pengisian dokumen kualifikasi dalam LPSE sudah mencantumkan KSWP, NPWP Valid, dengan dibuktikannya ceklis NPWP Valid terverifikasi oleh sistem, boleh menambah aturan asal sesuai yang ada pada undang-undang barang/jasa. , tambahnya.

Wartawan Sangkakala 7 mempertanyakan hasil seleksi pemenangan tender, ada salah satu perusahaan katakan si x (nama samaran) mengikuti lima penawaran, setelah pokja mengundang perusahaan klarifikasi, perusahaan si X dalam daftar hadir pada penawaran 1 disebut hadir, namun dipenawaran paket 2, 3, 4 disebut tidak hadir, bagaimana Pokja dapat memenangkan penawaran perusahaan si X di salah satu paket yang tidak dihadiri undangan klarifikasi, pada hal kegiatan klarifikasi dalam satu hari itu juga.

Turunan undang-undang dari mana PPK dan Pokja menambahkan KIR dan STNK Mobil di legelisir, sementara keterangan dari Samsat dan Dinas Perhubungan Taput mengatakan KIR & STNK tidak dilegilesir, ungkapnya.

Kordinator Pokja di UKPBJ Taput Aprinton Siregar memberikan keterangan maupun jawaban resminya mengenai peristiwa diatas.
“Ketentuan-ketentuan yang dibuatkan POKJA sesuai peraturan dan ketentuan aturan dari PPK, baru dituangkan di syarat-syarat teknis, ujarnya, Rabu, 8 Mei 2024 pada Media ini, sebutnya.

Dari fenomena tersebut publik mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, melalui PJ Bupati Dr.Dimposma Sihombing dapat bekerja secara jujur, adil, dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan dibawah kepemimpinannya, untuk mewujudkan Tapanulu Utara Bona Pasogit bermartabat.

(TS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice
Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan
Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar
Kasus Penganiayaan Warga Hingga Tewas, Polres Labuhanbatu Tetapkan 3 Tersangka Petugas Pengawas dan Keamanan PT. APN
Polres Labuhan Batu Tetapkan Satu Orang Tersangka Petugas keamanan PT. Agrinas, Diduga Pelaku Kasus Pembunuhan LDH
Polres Toba Gerebek Sarang Narkoba di Tempat Hiburan Malam, 15 Orang Diamankan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:17 WIB

KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:18 WIB

Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:14 WIB

Kejari Humbahas Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Senin, 22 Juni 2026 - 22:56 WIB

Sat Narkoba Polres Toba Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Dua Terduga Bandar Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:00 WIB

Kejari Kabupaten Bogor Usut Dugaan Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara, Kerugian Negara Capai Rp9,1 Miliar

Berita Terbaru

Sosial

3.117 KPM Di KECAMATAN POLLUNG TERIMA BANTUAN PANGAN

Sabtu, 27 Jun 2026 - 11:35 WIB

Pemerintahan

Delapan Lokasi Tambang Ilegal di Galang Resmi Ditutup

Sabtu, 27 Jun 2026 - 10:37 WIB