Kedapatan Membawa Sabu, Seorang Pria Diringkus Satnarkoba Polres Kendal

- Redaktur

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL, JATENG || Sangkakala7.tv
Peredaran sabu-sabu belum sepenuhnya punah atau hilang di Kabupaten Kendal, buktinya Satnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan UF, terduga pelaku berumur 39 tahun itu tertangkap basah kedapatan membawa serbuk haram sabu-sabu tersebut di dalam kantong celana.

Pelaku UF warga Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu ini diringkus Satnarkoba Polres Kendal persis di depan salah satu warung kelontong Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu, Selasa (14/5/2024) sekira pukul 21.42 wib.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat narkoba Polres Kendal AKP Ngatno mengatakan, pelaku UF diringkus di depan warung Kelontong Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu, Penangkapan UF disebut berawal dari informasi yang diterima polisi akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kaliwungu, dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan laporan warga menyebutkan bahwa lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu, pelaku UF pun tak mampu mengelak saat petugas menggeledah dan mendapati sebuah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika seberat 1,04 gram,” ucap Kasatnarkoba.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang ditaruh di kantong celana tersangka seberat 1,04 gram dan satu buah Handphone merk Oppo.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kendal, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun,”pungkasnya.

(HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru