Polisi Hentikan Kasus Pengrusakan Tanaman di Tapteng

- Redaktur

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : Polisi gelar perkara kasus dugaan pengrusakan tanaman yang terjadi di Desa Hutagurgur.

Tapteng, Sumut || Sangkakala7.tv
Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menghentikan penyelidikan (SP3) kasus dugaan pengrusakan tanaman yang terjadi di Desa Hutagurgur, Kecamatan Sibabangun, Tapteng.

“Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) telah kita terbitkan, karena tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kapolsek Sibabangun, Iptu Dorpis RH Sitompul, kepada awak media, Rabu (15/5/2024).

Menurut Dorpis, kasus pengrusakan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/I/2024/SPKT/Polsek Sibabangun/Polres Tapteng/Polda Sumut, tertanggal 25 Januari 2014, telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya telah melakukan pengecekan TKP, dimana penyidik tidak menemukan bekas bacokan kampak pada pohon durian yang dimaksud. Penyidik hanya menemukan bekas kikisan pada batang durian.

Penyidik juga telah memintai keterangan terhadap tujuh orang saksi untuk memastikan kejadian. Para saksi mengaku mereka tidak melihat adanya pengrusakan. Selain itu, hasil dari penyelidikan dilapangan memastikan jika pohon durian yang dilaporkan oleh Toroziduhu Halawa, kondisinya masih hidup (tidak mati) hingga saat ini.

“Sebelumnya juga, penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara, dimana dari hasil gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa kasus pengrusakan tersebut belum dapat dinaikkan ke penyidikan,” imbuhnya.

Dorpis mengungkapkan, sebelum Toroziduhu Halawa membuat laporan pengaduan ke Polsek Sibabangun, antara pelapor dan terlapor telah dimediasi Kepala Desa Hutagurgur. Hasil mediasi sepakat berdamai secara kekeluargaan. Terlapor AM mengganti kerugian atas tanaman pohon durian sebesar Rp70 juta.

“AM telah membayar uang ganti rugi kepada Toroziduhu Halawa sebesar Rp5 juta, disaksikan peserta mediasi,” pungkasnya.

(ZATAM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB