Ket foto : Polisi gelar perkara kasus dugaan pengrusakan tanaman yang terjadi di Desa Hutagurgur.
Tapteng, Sumut || Sangkakala7.tv
Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menghentikan penyelidikan (SP3) kasus dugaan pengrusakan tanaman yang terjadi di Desa Hutagurgur, Kecamatan Sibabangun, Tapteng.
“Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) telah kita terbitkan, karena tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kapolsek Sibabangun, Iptu Dorpis RH Sitompul, kepada awak media, Rabu (15/5/2024).
Menurut Dorpis, kasus pengrusakan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/I/2024/SPKT/Polsek Sibabangun/Polres Tapteng/Polda Sumut, tertanggal 25 Januari 2014, telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya telah melakukan pengecekan TKP, dimana penyidik tidak menemukan bekas bacokan kampak pada pohon durian yang dimaksud. Penyidik hanya menemukan bekas kikisan pada batang durian.

Penyidik juga telah memintai keterangan terhadap tujuh orang saksi untuk memastikan kejadian. Para saksi mengaku mereka tidak melihat adanya pengrusakan. Selain itu, hasil dari penyelidikan dilapangan memastikan jika pohon durian yang dilaporkan oleh Toroziduhu Halawa, kondisinya masih hidup (tidak mati) hingga saat ini.
“Sebelumnya juga, penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara, dimana dari hasil gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa kasus pengrusakan tersebut belum dapat dinaikkan ke penyidikan,” imbuhnya.
Dorpis mengungkapkan, sebelum Toroziduhu Halawa membuat laporan pengaduan ke Polsek Sibabangun, antara pelapor dan terlapor telah dimediasi Kepala Desa Hutagurgur. Hasil mediasi sepakat berdamai secara kekeluargaan. Terlapor AM mengganti kerugian atas tanaman pohon durian sebesar Rp70 juta.
“AM telah membayar uang ganti rugi kepada Toroziduhu Halawa sebesar Rp5 juta, disaksikan peserta mediasi,” pungkasnya.
(ZATAM)







