Polisi Hentikan Kasus Pengrusakan Tanaman di Tapteng

- Redaktur

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : Polisi gelar perkara kasus dugaan pengrusakan tanaman yang terjadi di Desa Hutagurgur.

Tapteng, Sumut || Sangkakala7.tv
Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menghentikan penyelidikan (SP3) kasus dugaan pengrusakan tanaman yang terjadi di Desa Hutagurgur, Kecamatan Sibabangun, Tapteng.

“Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) telah kita terbitkan, karena tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kapolsek Sibabangun, Iptu Dorpis RH Sitompul, kepada awak media, Rabu (15/5/2024).

Menurut Dorpis, kasus pengrusakan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/I/2024/SPKT/Polsek Sibabangun/Polres Tapteng/Polda Sumut, tertanggal 25 Januari 2014, telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya telah melakukan pengecekan TKP, dimana penyidik tidak menemukan bekas bacokan kampak pada pohon durian yang dimaksud. Penyidik hanya menemukan bekas kikisan pada batang durian.

Penyidik juga telah memintai keterangan terhadap tujuh orang saksi untuk memastikan kejadian. Para saksi mengaku mereka tidak melihat adanya pengrusakan. Selain itu, hasil dari penyelidikan dilapangan memastikan jika pohon durian yang dilaporkan oleh Toroziduhu Halawa, kondisinya masih hidup (tidak mati) hingga saat ini.

“Sebelumnya juga, penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara, dimana dari hasil gelar perkara diperoleh kesimpulan bahwa kasus pengrusakan tersebut belum dapat dinaikkan ke penyidikan,” imbuhnya.

Dorpis mengungkapkan, sebelum Toroziduhu Halawa membuat laporan pengaduan ke Polsek Sibabangun, antara pelapor dan terlapor telah dimediasi Kepala Desa Hutagurgur. Hasil mediasi sepakat berdamai secara kekeluargaan. Terlapor AM mengganti kerugian atas tanaman pohon durian sebesar Rp70 juta.

“AM telah membayar uang ganti rugi kepada Toroziduhu Halawa sebesar Rp5 juta, disaksikan peserta mediasi,” pungkasnya.

(ZATAM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pemkab Tapteng Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas

Selasa, 28 Jul 2026 - 22:27 WIB