Ket foto : Tersangka diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas, Selasa (14/5/2024). (Sangkakala7.tv/Dzulfadli Tambunan)
Sibolga, Sumut || Sangkakala7.tv
SP Alias E (37), warga Jalan Patuan Anggi, Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, ditangkap polisi karena diduga mencuri 17,5 kg cabai merah disebuah kios di Jalan Tenggiri, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kota Sibolga.
SP ditangkap Satuan Reskrim Polsek Sibolga Sambas di kediamannya di Jalan Patuan Anggi, Selasa (14/5/2024), sekitar pukul 23.00 WIB. Satu lembar bon faktur pembelian cabai dan satu buah flash disk berisi rekaman CCTV dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Martua Sinaga menuturkan, pelapor dalam kasus pencurian ini adalah Tingkos Dumaria Siregar (45), warga Jalan Kopral Galung, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
“Dumaria kehilangan 17,5 kg cabai merah yang disimpan di depan kiosnya pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas,” kata Martua Sinaga, Kamis (16/5/2024).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/10/II/2024/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 28 Februari 2024, Satuan Reskrim Polsek Sibolga Sambas melakukan penyelidikan. Informasi didapatkan jika pelaku berada di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak.
“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka dan menggelandangnya ke Mapolsek Sibolga Sambas,” ujar Martua.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP, dengan hukuman kurungan selama-lamanya tujuh tahun. Untuk total kerugian materi yang diderita korban diperkirakan sebesar Rp 1.225.000.
(ZATAM)








