Tapanuli Utara || Sangkakala7.tv
Wadir CV Rymandho Tenno Purba angkat bicara, kegiatan pengadaan barang dan jasa pada hakikatnya merupakan upaya pihak pemerintah untuk mendapatkan kebutuhannya baik berupa barang, jasa maupun pembangunan infrasturktur.
Pengadaan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui penyedia atau swakelola.
Pada pengadaan melalui pemilihan penyedia barang/ jasa terdapat beberapa tahapan menuju terciptanya hubungan kontraktual, mulai dari pengumuman, pengambilan dokumen, penjelasan, pemasukan penawaran, pembukaan penawaran, evaluasi penawaran, penetapan pemenang dan pengumuman, sanggahan hingga pada penunjukan penyedia, Kamis 16 Mei 2024.
Tenno menambahkan pada tahap penunjukan, dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) kepada penyedia, para pihak telah terikat secara kontraktual dan tahap selanjutnya adalah wajib menandatangani kontrak pengadaan.
Namun pada praktiknya dilapangan PPK Taput justru membatalkan SPPBJ dan berakibat kerugian bagi penyedia, akibat tindakan PPK PUTR Taput yang demikian, tentu bertentangan dengan Perpres No. 54/2010 perubahan terakhir Perpres No. 04/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Tenno Menunjuk surat nomor 15/Pokja-PK/UKPBI/2024 tim Pokja barang/jasa Taput, dan berdasarkan beberapa sanggahan dari peserta tender paket irigasi Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang(PUTR) Kabupaten Tapanuli Utara TA 2024, Rehablitasi Jaringan Irigasi DI Sonak Sigompulon, Rehablitasi Jaringan Irigasi DI Sidoras kiri kanan, Rehablitasi Jaringan Irigasi DI Lobusiregar, Jaringan Irigasi DI Sampuran, Jaringan Irigasi DI Parlombuan.
Pokja pemilihan telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dinas Perhubungan Tananuli Utara, terkait pencantuman kapasitas peralatan Dump Truk berdasarkan JBI/JBKI yang dipersyaratkan oleh PPK yang dituangkan dalam lembar data pemilihan (LPD) dan pencantuman kelas jalan IIC pada syarat-syarat teknis yang juga mengakibatkan kesalahan mengepaluasi dokumen penawaran teknis penyedia tender.
Sekaitan dengan hal tersebut didapatkan kedimpulan, telah ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan, sehingga tender pada (7) tujuh paket ditetapkan tender ulang, ungkapnya.
Sangkakala 7 menghubungi Kabag Penyedia barang/jasa (AS) lewat telepon genggamnya, guna mempertanyakan mengapa hasil pengumuman yang sempat sudah dinyatakan pemenang terder dan keputusan tim pokja membatalkan pengumuman pemenang tender, selanjutnya menetapkan tender ulang, mengatakan Kan sudah terjawab oleh tim poksa tentang sanggah Wadir CV.Rymandho Tenno Purba, tutupnya.
(Tohap Simaremare)







