Ket. foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga. (Sangkakala7.tv/Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala7.tv
Operasi Antik Tahun 2024 Polres Sibolga, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Jalan Hijrah, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Senin (20/5/2024), sekitar pukul 20.00 WIB.
“Tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah SIP alias I (35), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol, Rabu (22/5/2024).
Diungkapkan, tersangka berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, yang dipimpin Ipda Boy Hutasoit, mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.
Mendapatkan informasi berharga, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SIP Alias I. Dalam penggeledahan badan dan tempat kejadian, ditemukan satu bungkus kecil plastik bening yang berisi ganja seberat 1,43 gram.
“Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp25 ribu sebagai barang bukti,” sebut Rahmad.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkas Rahmad.
(Dzulfadli Tambunan)










