Operasi Antik Tahun 2024, Polres Sibolga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

- Redaktur

Rabu, 22 Mei 2024 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. foto : Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga. (Sangkakala7.tv/Humas Polres Sibolga)

Sibolga, Sumut || Sangkakala7.tv
Operasi Antik Tahun 2024 Polres Sibolga, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di Jalan Hijrah, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Senin (20/5/2024), sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tersangka yang diamankan dalam operasi ini adalah SIP alias I (35), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol, Rabu (22/5/2024).

Diungkapkan, tersangka berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, yang dipimpin Ipda Boy Hutasoit, mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.

Mendapatkan informasi berharga, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SIP Alias I. Dalam penggeledahan badan dan tempat kejadian, ditemukan satu bungkus kecil plastik bening yang berisi ganja seberat 1,43 gram.

“Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp25 ribu sebagai barang bukti,” sebut Rahmad.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sesuai Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika,” pungkas Rahmad.

(Dzulfadli Tambunan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB