Polisi Tebo Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Simpang Babeko

- Redaktur

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, JAMBI || Sangkakala7.tv
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil ungkap kasus peredaran narkoba. Kali ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di RT 12, Dusun Kayu Batu, Desa Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II, Kabupaten Bungo.

Operasi ini berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah ML (42 tahun) warga Kecamatan Bungo Dani, AR (38 tahun) warga Kecamatan Bathin II Bebeko, MA (52 tahun) warga Kecamatan Bathin II Babeko, dan HE (28 tahun) warga Kecamatan Bathin II Babeko. Mereka ditangkap berdasarkan pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka cukup banyak. Dari ML, ditemukan satu paket sabu seberat 1,08 gram, plastik klip, uang tunai Rp750.000, satu unit HP Vivo Y03, dan satu unit sepeda motor Honda Beat. HE diketahui membawa dua paket sedang sabu, 22 paket kecil sabu dengan total bruto 16,46 gram, beberapa alat untuk mengonsumsi narkoba, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1.

Selain itu, dari AR ditemukan satu buah pirek kaca dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus ini. Menurut keterangan dari para tersangka, paket-paket sabu tersebut memang untuk diperjualbelikan.

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Sazeli Yudi Arman menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik dari seluruh tim. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Ini adalah bentuk nyata upaya kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Sazeli Yudi Arman, Kamis(15/05/2024).

Rencana tindak lanjut dari pengungkapan ini meliputi pengamanan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi. Selain itu, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, melaksanakan gelar perkara, mengembangkan kasus ini lebih lanjut, dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkoba lainnya dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkoba di lingkungan sekitar. Polres Tebo akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

(Suherman Sitanggang)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB