Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap ASB Pelaku Pengedar Narkoba

- Redaktur

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, JAMBI || Sangkakala7.tv
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di RT 012, Dusun Sungai Kayu Batu, Desa Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial ASB (40 tahun), warga Kecamatan Bathin II Babeko, berhasil ditangkap.

Operasi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. Pada saat penangkapan, ASB diketahui sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di lokasi yang sering digunakan sebagai tempat berpindah-pindah untuk transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat paket kecil narkotika sabu dengan berat bruto 5,01 gram, satu lembar plastik klip bekas, satu pak plastik klip, sebuah kotak rokok merek Class Mild, uang tunai sebesar Rp4.000.000, serta dua unit handphone masing-masing berjenis A16 dan A54 berwarna hitam. Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa ASB merupakan seorang bandar yang aktif dalam peredaran narkoba.

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Sazeli Yudi Arman, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Setiap tindakan akan kami tindak tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Sazeli Yudi Arman, Kamis (15/05/2024).

Tersangka ASB dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Rencana tindak lanjut dari pengungkapan ini meliputi pengamanan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi, serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, akan dilakukan gelar perkara, pengembangan kasus lebih lanjut, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan tertangkapnya ASB, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres Tebo akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (SS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Tapteng Dorong Reaktivasi Penerbangan Pinangsori-Jakarta

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:30 WIB