Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap ASB Pelaku Pengedar Narkoba

- Redaktur

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, JAMBI || Sangkakala7.tv
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di RT 012, Dusun Sungai Kayu Batu, Desa Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial ASB (40 tahun), warga Kecamatan Bathin II Babeko, berhasil ditangkap.

Operasi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. Pada saat penangkapan, ASB diketahui sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di lokasi yang sering digunakan sebagai tempat berpindah-pindah untuk transaksi narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat paket kecil narkotika sabu dengan berat bruto 5,01 gram, satu lembar plastik klip bekas, satu pak plastik klip, sebuah kotak rokok merek Class Mild, uang tunai sebesar Rp4.000.000, serta dua unit handphone masing-masing berjenis A16 dan A54 berwarna hitam. Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa ASB merupakan seorang bandar yang aktif dalam peredaran narkoba.

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Sazeli Yudi Arman, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Setiap tindakan akan kami tindak tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Sazeli Yudi Arman, Kamis (15/05/2024).

Tersangka ASB dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Rencana tindak lanjut dari pengungkapan ini meliputi pengamanan barang bukti dan tersangka, pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi, serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, akan dilakukan gelar perkara, pengembangan kasus lebih lanjut, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan tertangkapnya ASB, diharapkan masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba dan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres Tebo akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (SS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB