Ket. foto : Tersangka RT Alias R diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas.(Sangkakala7.tv/Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala7.tv
Polsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga, meringkus seorang pria berinisial RT Alias R (28), tersangka pencuri handphone milik korban Temazi Zai, warga Jalan Sampinur, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.
Tersangka yang merupakan warga Jalan Cendrawasih Gang Setangkai, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, ditangkap di Jalan Mahoni, Kelurahan Pancuran Dewa, Kamis (23/5/2024), sekitar pukul 13.20 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Martua Sinaga menjelaskan, RT mencuri handphone yang sedang di charge di kamar korban, pada tanggal 19 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, ayah korban,Yarman Zai, yang baru pulang dari acara arisan keluarga, mendapati Temazi Zai, sedang menangis karena kehilangan handphone. Setelah dicek, handphone merk OPPO A57 milik Temazi Zai dengan nomor IMEI 1: 861329060426559 dan IMEI 2: 861329060426542, hilang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/V/2024/POLSEK SIBOLGA SAMBAS/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.
“RT berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit handphone merk OPPO A57 warna hitam bersinar,” ujar Iptu Martua Sinaga, Jumat (24/5/2024).
Selain handphone, sambung Martua, polisi juga mengamankan satu kotak handphone dengan nomor IMEI yang sesuai, satu potong kaos lengan pendek warna putih bertulisan ‘Night Wolves’, satu potong celana jeans pendek warna hitam, dan sepasang sandal warna putih. Total kerugian material akibat pencurian ini mencapai Rp2,6 juta.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Martua.
(Dzulfadli Tambunan)







