Dua Pelaku Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur Diamankan Polresta Palu

- Redaktur

Jumat, 31 Mei 2024 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, SULTENG || Sangkakala7.tv
Polresta Palu telah mengamankan Pelaku Kasus Tindakan Kekerasan anak di bawah umur, dan ini menjadi sorotan publik setelah adanya rekaman Vidio kekerasan yang di alami oleh seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang dikenal dengan nama berinisial M, yang lagi viral di media sosial. Berdasarkan laporan korban di SPKT Polresta Palu, 29 Mei 2024, kejadian tersebut melibatkan dua tersangka yaitu Pr. Ig.( 20) dan Pr. VS. ( 20 ).

Adapun rekaman vidio yang menyebar luas di platfon media sosial menunjukkan tindakan kekerasan Fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban.
Kasus ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat dan memicu berbagai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Menanggapi kejadian ini, Kepolisian Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) segera mengambil tindakan tegas.
Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi saksi dan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kedua pelaku, Pr. IG dan Pr. VS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kami telah menetapkan Pr. IG dan Pr. VS sebagai tersangka berdasarkan bukti bukti yang ada keduanya telah kami tahan, ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, S.I K MH, dalam jumpa pers.

Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat ( 1 ) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan / atau Pasal 170 ayat ( 1 ) kitab undang undang Hukum pidana ( KUHP ), yabg mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur Ancaaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cujup berat, mengingat pasal pasak yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

Menurut informasi yang di peroleh dari pihak Kepolisian, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku.
Namun, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tindak menyebarluaskan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban.
Mereka meminta masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut.

(Fitri)

Jurnalis : Fitri
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Tapteng Dorong Reaktivasi Penerbangan Pinangsori-Jakarta

Rabu, 29 Jul 2026 - 21:30 WIB