Ket foto : Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sibolga.(Sangkakala7.tv/Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala7.tv
Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. MHS Alias M (43), ditangkap dikediamannya di Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Senin (3/6/2024), sekitar pukul 17.45 WIB.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan penyelidikan intensif terhadap seorang pria yang dicurigai sebagai pengedar narkotika. Tempat kejadian perkara berada di Jalan Kader Manik, Gang Maduma, Kelurahan Aek Muara Pinang.
Saat penggeledahan, Tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti yakni, uang tunai Rp290 ribu, 9 buah plastik bening, 1 sendok yang terbuat dari kertas, 1 buah pisau cutter, 1 buah mancis gas, 1 buah timbangan digital, serta empat bungkus kecil plastik bening yang berisi sabu dengan berat 3,52 gram.
“Ia benar, tersangka ditangkap di
sebuah rumah di Jalan Kader Manik, Gang Maduma, Kelurahan Aek Muara Pinang,” kata Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol, Selasa (4/6/2024).
Rahmad menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan sekaligus menggeledah rumah tersangka. Semua barang bukti yang ditemukan, diakui MHS sebagai miliknya.
Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna








