Dalam Kurun Waktu 1×24 Jam, Polsek Talang Berhasil Membekuk Residivis Penipuan Usai Berulah Menipu lagi

- Redaktur

Kamis, 6 Juni 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal, Jateng || Sangkakala7.tv
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., melalui Wakapolres Tegal Kompol M. Iskandarsyah, S.P., S.I.K., M.M., mengungkapkan prestasi Polsek Talang yang berhasil manangkap 1 orang terduga pelaku penipuan berinisial S berusia 49 tahun, seorang buruh tani berasal dari Banjarmulya Pemalang.

Terduga pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 1 Mei 2024 sore sekira pukul 16.30 WIB di warung makan Desa Getaskerep Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Saat warung dalam keadaan sepi, terduga pelaku menjanjikan dapat membuat warung menjadi laris secara mistik.

Korban yang merupakan pemilik warung awalnya tidak mempercayai janji dari terduga pelaku, namun berkat bujuk rayunya korban pada akhirnya menuruti terduga pelaku. Dengan modus operandi memiliki kenalan dukun, terduga pelaku meminta sejumlah uang, cincin, dan korban lalu mengambil foto gambar warung dari berbagai sudut menggunakan HP korban.

Setelah mendapatkan foto warung, terduga pelaku membawa ponsel miliki korban untuk di cetak dan dibawa ke dukun kenalan terduga pelaku. Korban kemudian menunggu terduga pelaku, setelah tak kunjung datang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang.

Hanya dibutuhkan 1×24 jam, Polsek Talang berhasil mengamankan tersangka di Pasar Banjaran Jalan Raya Tegal Purwokerto ikut Desa Tembok Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Jurnalis : Hartadi
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
*Polda Sulteng Ungkap Kasus Narkotika di Palu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO

Berita Terbaru

Pemerintahan

Dinas Pertanian Toba Siapkan Aturan Pola Tanam dan Tertib Tanam

Senin, 14 Sep 2026 - 22:51 WIB

Pemerintahan

Bupati Humbahas Sampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027

Senin, 14 Sep 2026 - 22:43 WIB