Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Kuatkan Kepemilikan Siti Deminar br Siregar Dalam Perkara Sengketa Tanah

- Redaktur

Sabtu, 8 Juni 2024 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Foto : Kantor Persidangan Pengadilan Kelas 2 B Tarutung.

TAPANULI UTARA || Sangkakala7.tv
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menguatkan putusan perkara sengketa tanah seluas 11.386,43 M² di Pahae Onan Hasang.

“Putusan PN Tarutung Nomor: 84/PDT.G/2023/PN.Trt menguatkan Putusan PN memenangkan Siti Deminar Siregar,” kata Hobin Simaremare SH, selaku kuasa Hukum Siti Deminar Siregar dalam siaran persnya, Jumat, 7 Juni 2024.

Hotbin Simaremare mengatakan, Siti Deminar Siregar selaku penggugat melawan para tergugat dan turut tergugat Ephorus HKBP, Pdt. SIX Yanri Silitonga, Mendelaik Dongoran, turut tergugat Lurah Onan Hasang dan PT Nusantara Hidrotama Cabang Pahae Julu.

Putusan tersebut dikeluarkan pada 5 Juni 2024 dan memutus Siti Deminar br Siregar sebagai pemilik tanah yang sah berukuran luas 11.386,43 M² di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sunatera Utara, Sabtu 8 Juni 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan putusan PN Tarutung telah tepat dan benar tanpa cacat hukum.

Putusan Pengadilan Tarutung (PN) secara fakta membuktikan bahwa kualitas perkara dan kedudukan Siti Deminar Siregar sangat kuat dalam perkara itu.

Hal itu ditandai dengan bisa mengalahkan para tergugat yang sudah mempunyai SHM.

“Amar putusan pengadilan menemukan adanya proses SHM yang tidak sesuai data fisik tanah dan data yuridis,” kata pengacara muda ini.

Hotben menambahkan, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa HKBP bukanlah pemilik sah tanah, Ia membuat SPPT dan segera mengeluarkan SHM atas nama Siti Deminar Siregar.

Siti Deminar Siregar, melalui kuasa hukumnya Hotben Simaremare SH menjelaskan pokok perkara pada Sangkakala7 antara lain :
1.Nengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
2.Menyatakan sah menurut hukum bahwa penggugat adalah keturunan dari Jarobean Siagian(Siregar Siagian)
3.Menyatakan surat Onan Hasang tanggal 2-9-1942(tanggal 2 September 1042) tentang pemberian ulos nasoraburuk dari orang tua penggugat kepada penggugat atas tanah terperkara adalah sah menurut hukum.
4.Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
5.Menyatakan tanah perkara seluas lebih kurang 12.878 M persegi yang terletak di Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan batas-batas;
Sebelah Timur berbatas dengan jalan raya Tarutung-Sipirok
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah warisan keturunan Jarobean Siagian, parik tanah jurang, tanah milik PT Nusantara Hidrotama
Sebelah Utara berbatasan dengan pematang persawahan, tanah bermarga Sinaga, tanah milik PT Nusantara Hidrotama
Adalah merupakan tanah pemberian ulos nasoraburuk dari orang penggugat kepada penggugat.

Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 ataupun orang lain yang memperoleh hak dari pada tergugat 1 dan tergugat 2 untuk mengosongkan bagian dari dari tanah perkara seluas 11.386,43 M persegi dengan batas-batas;
Sebelah Timur berbatas dengan tanah warisan keturunan Jarobean Siagian dan jalan raya Tarutung-Sipirok
Sebelah Barat berbatan dengan tanah warisan keturunan Jarobean Siagian, parik tanah jurang, tanah milik PT Nusantara Hidrotama
Sebelah Utara berbatasan dengan pematang persawahan, tanah bermarga Sinaga, tanah milik PT Hidrotama
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah warisan keturunan Jarobean Siagian dan komplek gedung HKBP Onan Hasang dan menyerahkannya secara suka rela tanpa dibebani oleh syarat apapun untuk dapat dikuasai oleh penggugat.

Menyatakan segala surat-surat yang diterbitkan oleh tergugat 1, tergugat 2 diatas bagian dan objek tanah perkara seluas 11.386,43 M persegi maupun oleh pihak lain dan segala surat-surat yang diterbitkan oleh tergugat 3 diatas bagian dari objek tanah perkara seluas 360 Meter persegi maupun oleh pihak lain adalah tidak memiliki kekuatan hukum.
Memerintahkan turut tergugat 1 dan turut tergugat 2 mematuhi putusan ini
Menghukum tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp2.606.000,00(dua juta enam ratus enam ribu rupiah)
Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya tutupnya, saat dikonfirmasi awak media membenarkan putusan tersebut, namun menyatakan bahwa upaya hukum banding masih menunggu keputusan dari tergugat.

Jurnalis : Tohap Simaremare
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.
Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram
Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai
Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar
Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri
Kaum Muda Waspada !!! Dugaan Peredaran Ekstasi Mulai Menyasar Generasi Muda di Balige
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pakang Bech, Polres Touna Peragakan 17 Adegan
2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Sibolga, 0,34 Gram Sabu Disita
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 23:05 WIB

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pedagang Sabu di Warnet.

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:44 WIB

Kapolsek Kualuh Hulu Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu 5,57 Gram

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Polisi Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Penjual Sabu di Pinggir Sungai

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:26 WIB

Enam Pelaku Narkotika Jenis Ganja Ditangkap, Tiga di Antaranya Diduga Pengedar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:58 WIB

Polres Kendal Tangkap Paman yang Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Berita Terbaru