Kabupaten Labura || Sangkakala7 tv
Kapolsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu AKP. Nelson Silalahi. S.H., M.H, dalam konferensi pers menjelaskan, pada Rabu tanggal 10 juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib, unit Reskrim Polsek Kualuh mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba di Perkebunan Sawit milik masyarakat di Dusun VII, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamis 11 Juli 2024.
Kapolsek Kualuh Hulu juga menerangkan, setelah mendapat laporan tersebut, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pemantauan ketempat yang diduga tempat transaksi narkoba.
Setibanya dilokasi di perkebunan sawit milik masyarakat, di TKP tim melihat adanya transaksi peredaran narkoba.

Pada pukul 23.30 Wib, tim melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang pelaku Betrand Ananda Perangin angin, Lk, 18 Tahun, Islam, Mocok mocok, alamat Wonosari lingkungan I, Kelurahan Aek Kanopan Kec Kualuh Hulu Kabupaten Labura, serta mengamankan barang bukti yang berada diatas meja didepan pelaku, yaitu ; 2 (dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,49 gram (satu koma empat sembilan gram bruto), 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1(satu) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1(satu) buah kotak plastik warna hitam yang berisikan plastik klip kosong, dan uang sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), Setelah mengamankan satu pelaku dan sejumlah barang bukti, paginya 11 juli 2024 Jam 10.00 Wib, personil Polsek Kualuh Hulu, bersama warga mendatangi lokasi dan langsung merubuhkan serta membakar sejumlah pondok dan tempat transaksi sekaligus penggunaan narkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek”.

Sementara itu Camat Kecamatan Kualuhhulu Maruli Tanjung. S.H, M.H, menghimbau kepada warga pemilik kebun agar tidak memberi tempat atau memberi izin kepada pelaku pengedar dan pengguna Narkoba, karena narkoba merusak generasi muda.
Camat Maruli Tanjung. S.H., M.H memerintahkan seluruh aparat desa agar secepatnya melaporkan kepolisian, agar pergerakan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dapat di persempit, yang selanjutnya untuk dapat secepat nya di berantas.
Jurnalis : Surya Dharma
Redaktur : Priyatna







