Ket. foto : HGL bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Barus. (Sangkakala7.tv/Humas Polres Tapteng)
Tapteng, Sumut || Sangkakala7.tv
Personel Polsek Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, di Kecamatan Barus, Kamis (11/07/2024), sekitar pukul 19.45 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan berprofesi sebagai nelayan berinisial HGL (23), warga Dusun II, Desa Pasar Terandam, Kecamatan Barus. 4,58 gram sabu diamankan dari tersangka pelaku.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi, mengungkapkan, penangkapan pelaku berkat informasi yang disampaikan masyarakat, terkait adanya aktivitas peredaran narkotika disekitar Pasar Tarandam, Barus.
“Tersangka diamankan dari kediamannya beserta lima paket sabu, satu buah alat isap, dompet, mancis, dan uang tunai sebesar Rp802 ribu,” kata Mulia Riadi.
Saat diintrogasi, sambung Mulia, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial K asal Sibolga Julu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HGL bersama barang bukti digelandang ke Mapolsek Barus, untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna







