Ket foto : Pelaku H diamankan di Mapolsek Manduamas. (Sangkakala7.tv/Dzulfadli Tambunan)
Tapteng, Sumut || Sangkakala7.tv
Sedang asik main judi online, H (33), dijaring personel Polsek Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), di Lingkungan VI Banyuwangi, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Rabu (10/7/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas judi online yang marak terjadi di Kelurahan Bajamas. Satu unit ponsel android yang digunakan sebagai alat transaksi komunikasi dalam menjalankan judi online, diamankan untuk dijadikan barang bukti.
“Selain itu, uang tunai sebesar Rp100 ribu turut disita,” ujar Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kapolsek Manduamas, AKP Kuson Butarbutar, Jumat (12/7/2024).
Kuson menekankan, penangkapan pelaku merupakan bagian dari upaya Polri, dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari penyakit masyarakat,” timpal Kuson.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Manduamas, untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna







