Asik Main Judi Online, Warga Bajamas Kec. Sirandorung Dijaring Polisi

- Redaktur

Jumat, 12 Juli 2024 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : Pelaku H diamankan di Mapolsek Manduamas. (Sangkakala7.tv/Dzulfadli Tambunan)

Tapteng, Sumut || Sangkakala7.tv
Sedang asik main judi online, H (33), dijaring personel Polsek Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), di Lingkungan VI Banyuwangi, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Rabu (10/7/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas judi online yang marak terjadi di Kelurahan Bajamas. Satu unit ponsel android yang digunakan sebagai alat transaksi komunikasi dalam menjalankan judi online, diamankan untuk dijadikan barang bukti.

“Selain itu, uang tunai sebesar Rp100 ribu turut disita,” ujar Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kapolsek Manduamas, AKP Kuson Butarbutar, Jumat (12/7/2024).

Kuson menekankan, penangkapan pelaku merupakan bagian dari upaya Polri, dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari penyakit masyarakat,” timpal Kuson.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Manduamas, untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB