Baru Bertugas 10 Hari, Kapolsek Sibolga Sambas Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

- Redaktur

Minggu, 14 Juli 2024 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. foto : tersangka DP beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas. (Sangkakala7.tv/Humas Polres Sibolga)

Tapteng, Sumut || Sangkakala7.tv
Baru bertugas sepuluh hari, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna Hedrawan Gultom, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Satu tersangka berinisial DP (36), ditangkap di pinggir Jalan Toto Harahap, Sabtu (13/7/2024), sekira pukul 20.54 WIB.

Tersangka merupakan warga Jalan Toto Harahap, Rawang 2, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.1,04 gram sabu dan uang tunai Rp80 ribu disita untuk dijadikan barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, terkait peredaran narkotika di sekitaran Kelurahan Aek Muara Pinang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna Hedrawan, yang baru menjabat 10 Hari, langsung memimpin penyelidikan dan penggeledahan.

“Dalam operasi tersebut, kita berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti 13 bungkus plastik kecil sabu dan uang tunai Rp80 ribu,” kata Iptu Yuna, melalui pesan tertulis, Minggu (14/7/2024)

Setelah penangkapan, sambung Yuna, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas, untuk diproses lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kita mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Yuna.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB