Ket. foto : tersangka DP beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas. (Sangkakala7.tv/Humas Polres Sibolga)
Tapteng, Sumut || Sangkakala7.tv
Baru bertugas sepuluh hari, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna Hedrawan Gultom, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Satu tersangka berinisial DP (36), ditangkap di pinggir Jalan Toto Harahap, Sabtu (13/7/2024), sekira pukul 20.54 WIB.
Tersangka merupakan warga Jalan Toto Harahap, Rawang 2, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.1,04 gram sabu dan uang tunai Rp80 ribu disita untuk dijadikan barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, terkait peredaran narkotika di sekitaran Kelurahan Aek Muara Pinang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna Hedrawan, yang baru menjabat 10 Hari, langsung memimpin penyelidikan dan penggeledahan.
“Dalam operasi tersebut, kita berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti 13 bungkus plastik kecil sabu dan uang tunai Rp80 ribu,” kata Iptu Yuna, melalui pesan tertulis, Minggu (14/7/2024)
Setelah penangkapan, sambung Yuna, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas, untuk diproses lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kita mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Yuna.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna








