Ket. foto : Tersangka FS beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. (Sangkakala7.tv/Dzulfadli Tambunan)
Tapsel, Sumut || Sangkakala7.tv
Seorang pria berinsial FS (34), warga Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tapteng, dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap di areal perkebunan sawit di Sosorgadong, pada Senin, (15/7/2024), sekitar pukul 19.00 WIB. Sebanyak 13,53 gram sabu, satu unit timbangan digital, lima bungkus plastik klip kosong, dan satu buah dompet, disita dari tersangka.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkotika tersebut.
“3 (tiga) paket sabu ukuran sedang dan 28 paket sabu ukuran kecil siap edar, berhasil diamankan dari tersangka,” ujar Iptu Gunawan Sinurat, Rabu (17/7/2024).
Gunawan menyebutkan, saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa paket sabu miliknya diperoleh dari seorang pria inisial D, yang juga merupakan warga Sosorgadong.
“Saat dilakukan penyelidikan terhadap D, personel belum berhasil menemukannya,” imbuh Gunawan
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah, untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna







