Ket. foto : UL alias BS, pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis totobet Hongkong. (Sangkakala7.tv/Humas Polres Sibolga)
Sibolga, Sumut || Sangkakala7.tv
Tim Opsnal Reskrim Polres Sibolga menangkap pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis toto gelap (togel), Rabu (17/7/2024), sekitar pukul 21.20 WIB. Pelaku berinisial IL alias BS (66), warga Jalan Ketapang, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
IL diamankan dari sebuah warung di Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara. Dari juru tulis (jurtul) togel ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah ponsel yang berisi angka-angka tebakan totobet Hongkong, dan 11 lembar potongan kertas kecil bertuliskan angka-angka.
“Ada juga uang tunai Rp305 ribu, tiga buah pulpen, dan buku tafsir mimpi Joyo Boyo, yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan, Kamis (18/7/2024).
Dituturkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga atas aktivitas pelaku yang menjual angka-angka tebakan judi togel, di salah satu warung di Kelurahan Simaremare. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya polisi menuju lokasi dan melihat pelaku sedang asik menjual dan menulis angka-angka tebakan totobet Hongkong. Tertangkap basah, pelaku pasrah dicokot dan digelandang ke Mapolres Sibolga.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sibolga, guna proses lebih lanjut,” timpal Rudi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna








