Polsek Tengah Ilir Tangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian

- Redaktur

Jumat, 19 Juli 2024 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO, JAMBI || Sangkakala7.tv
Dua pelaku tindak pidana pencurian, RS (41) dan SN (31), berhasil ditangkap oleh Tim Polsek Tengah Ilir. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, MT (43), melaporkan bahwa kedua tersangka telah memanen sawit di kebunnya tanpa sepengetahuannya.

Kejadian bermula saat anak korban melaporkan bahwa sawit di kebun mereka sudah dipanen oleh orang lain yaitu kedua pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tengah Ilir langsung bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diketahui berada di Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir, Jum’at (12/07/2024).

Tanpa menunggu waktu lama, personel Polsek Tengah Ilir langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di lokasi tersebut. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Tengah Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tengah Ilir, AKP Dedi Tanto Manurung, S.H., M.H., menyatakan, “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menangani setiap laporan tindak pidana. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum di lingkungan mereka.”

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kriminal dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.

Jurnalis : Suherman Sitanggang
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi
Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik
Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik
SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI
Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Satresnarkoba Humbahas Tangkap Kurir Ganja 72,20 Gram dari Sidikalang, Pemesan Masuk DPO
Kejari Humbahas Tetapkan Kades Nagasaribu II Tersangka Dugaan Korupsi APBDes, Kerugian Negara Rp325,9 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:31 WIB

Sempat Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 20:48 WIB

Bangunan Pariwisata Terpadu Tambunan Lumban Pea Diduga Mangkrak, Puluhan Miliar Jadi Sorotan Publik

Kamis, 3 September 2026 - 06:43 WIB

Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81, Momentum Mengembalikan Kepercayaan Publik

Selasa, 1 September 2026 - 10:30 WIB

SAT RESKRIM POLRES HUMBAHAS TANGKAP EMPAT RAYAP BESI

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Bawa 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi di Rantau Prapat

Berita Terbaru

Pemerintahan

Bupati Tapteng Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:07 WIB