Polisi Gulung Komplotan Pengedar Sabu di Sibolga, Dua Tersangka Diamankan

- Redaktur

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. foto : Dua tersangka komplotan pengedar narkotika diamankan di Mapolres Sibolga. (Sangkakala7.tv/Humas Polres Sibolga)

Sibolga, Sumut || Sangkakala7.tv
Personel Satres Narkoba Polres Sibolga, berhasil menggulung komplotan pengedar narkotika yang beroperasi di Kota Sibolga. Dua tersangka berhasil ditangkap dari dua tempat berbeda, Rabu (17/7/2024).

Tersangka RAS alias R (28), warga Jalan Mahoni, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB. Sementara tersangka RH alias RB (41), yang merupakan warga Jalan Mawar Gang Senggol, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, diamankan selang beberapa jam kemudian.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, penangkapan tersangka berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, mengenai komplotan pebgedar narkotika di Jalan Mahoni, Kota Sibolga.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim menuju lokasi dan menemukan RAS di kediamannya. Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, tim menemukan sembilan bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, serta berbagai peralatan dan barang lainnya terkait penggunaan dan pengemasan sabu.

“Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kamar milik RAS,” ungkap Rahmad, Kamis (18/7/2024).

Tim Opsnal selanjutnya membidik RH alias RB, yang merupakan bagian dari jaringan RAS. Polisi mensiasati dengan cara menyuruh RAS mengantarkan uang hasil penjualan sabu ke kediaman RH di Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir. Tim yang telah mengintai, langsung menangkap RH di tempat tersebut.

“Dari RH ditemukan uang tunai sebesar Rp795 ribu yang diakui sebagai hasil penjualan sabu oleh RAS,” timpal Rahmad.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka digelandang ke Mapolres Sibolga. Kedua tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu, sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jurnalis : Dzulfadli Tambunan
Redaktur : Priyatna

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif
Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap
Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?
Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi
Polres Toba Gagalkan Peredaran Sabu Puluhan Gram di Porsea, Seorang Pria Diamankan
KAOP KONTRAS Sumut Adinda Zahra, Meminta Seluruh Pelaku Termasuk yang Berasal Dari Unsur Militer Diadili Melalui Peradilan Umum
Tindaklanjuti Laporan Warga, Polres Tapteng Bekuk Pria Pemilik 7 Paket Sabu 
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:14 WIB

Pria Asal Pakkat Ditangkap Di Onan Ganjang, Polisi Sita Sabu dan Ganja

Senin, 20 Juli 2026 - 12:31 WIB

Anak Kandung Diduga Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penanganan Intensif

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:28 WIB

Polres Toba Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Keberangkatan Wabup Humbahas ke Selandia Baru Lebih Awal Sebelum Masa Cuti Berlaku, Dipicu Kondisi Force Majeure ?

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WIB

Simpan Sabu Didalam Korek Api, WP Warga Desa Somare Ditangkap Polisi

Berita Terbaru